Prosumut
Public Service

Ingat! Renovasi Rumah Harus Ada IMB

PROSUMUT – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seringkali dianggap hanya diperlukan ketika membangun rumah baru. Padahal, saat merenovasi rumah juga harus ada IMB.

Namun, ada kategori renovasi rumah yang memerlukan izin dan tidak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi IMB.

“Tidak semua jenis renovasi rumah harus memiliki IMB. IMB dibutuhkan bila renovasi sudah sampai ke pekerjaan berat, seperti mengubah kamar menjadi ruang tamu, membongkar tembok untuk memperluas ruangan. Kemudian, penambahan luas bangunan baik ke atas maupun ke samping,” ungkap Anggota DPRD Medan, Irsal Fikri Jumat, 5 Juli 2019.

Kata Irsal, IMB kerap dianggap sepele oleh sebagian masyarakat. Padahal, melalui IMB nantinya dikutip retribusi yang fungsinya digunakan untuk pembangunan di Kota Medan.

“Pembangunan atau renovasi rumah tidak disertakan IMB, maka akan ada sanksi yang berlaku. Pemilik rumah dapat dikenai sanksi administratif, bahkan penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB,” jelasnya.

Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan ini, di Medan banyak bangunan yang tidak memiliki IMB, salah satunya Centre Point yang berdiri di lahan PT KAI. Anehnya, baru sekarang ada MoU antara PT KAI dengan Centre Point.

Selain masih banyak bangunan yang didirikan tanpa dilengkapi IMB, lanjutnya, sejumlah bangunan khususnya ruko ditemukan melanggar batas roilen.

“Di dalam perda tersebut, ada diatur berapa jarak roilen dengan bangunan, hingga tidak boleh menutup drainase. Namun, faktanya banyak bangunan model ruko seperti di perumahan atau komplek menutup drainase yang dapat menimbulkan banjir. Akibatnya, ketika musim hujan maka airnya bukan mengalir ke parit melainkan ke jalan,” bebernya.

Dia menambahkan, pengurusan IMB saat mendirikan bangunan maupun renovasi sangat penting. Hal ini agar nantinya jangan sampai dirugikan.

“Bagi masyarakat yang membangun atau merenovasi (berat) tanpa IMB, maka wajib disegel. Bahkan, sanksi terberat dibongkar,” tandasnya.(*)

Konten Terkait

Surat Permohonan SHM Ngendap 8 Bulan di BPN Tebing Tinggi, Pak Kakan Bagaimana Ini?

admin2@prosumut

Ombudsman Minta PDAM Tirtanadi Batalkan Pencatatan Meteran Android

Editor prosumut.com

“BPJS Kesehatan Mendengar” Ajak Stakeholders JKN-KIS Suarakan Aspirasinya

Editor Prosumut.com

Wali Kota Harap Lahir Pengemudi Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Ridwan Syamsuri

Tantangan Perluasan Digitalisasi Layanan Kesehatan Program JKN-KIS

Editor prosumut.com

BPJAMSOSTEK Tumbuh Positif di 2019

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara