Prosumut
Kriminal

Hampir Dua Bulan Buron, Maling Rumah Kos ini Diringkus

PROSUMUT – Setelah sempat buron hampir dua bulan, maling di rumah kos Jalan Abadi Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, akhirnya diringkus petugas Polsek Medan Sunggal.

Pelaku adalah Zul Alvis alias Zul (30), warga Jalan Pinang Baris Gang Abadi, Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal. Sedangkan penghuni kos atau korbannya adalah Lina Fera Sitorus (23).

Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu M Syarif Ginting menjelaskan, aksi pelaku dilakukan pada Rabu dini hari, 4 September 2019. Pelaku beraksi ketika korban sedang tertidur lelap.

Setelah terbangun dari tidurnya pada pagi hari sekira pukul 06.15 WIB, korban mencari handphone (HP) Oppo A5S miliknya di dalam kamar kos tersebut.

Akan tetapi, HP korban sudah tidak ada lagi. Selanjutnya, korban melihat dompet yang diletak di keranjang baju juga tidak ada.

Karenanya, korban curiga ada maling yang masuk ke kamar kosnya. Kecurigaan korban ternyata benar karena melihat dinding kamar sudah rusak. Bahkan, di kamar mandi ada bekas telapak kaki di dinding.

Tanpa buang waktu, korban memutuskan untuk melapor dan membuat pengaduan ke Polsek Medan Sunggal.

“Setelah menerima laporan korban, selanjutnya diturunkan tim melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga kuat pelaku pencurian adalah Zul Alvis,” kata Syarif, Jumat 1 November 2019.

Tim langsung mencari keberadaan tersangka hingga akhirnya dapat ditangkap ketika berada di Jalan Pinang Baris, Senin 28 Oktober 2019 sekira pukul 15.30 WIB.

“Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban. Bahkan, barang yang diambil tersangka sudah dijual kepada orang yang tidak dikenal di seputaran Pasar Sambu. Uang hasil penjualan telah habis digunakan untuk berfoya-foya,” terang Syarif.

Disebutkannya, selain HP, pelaku mencuri cincin emas 3 gram, kalung liontin 6 gram, anting emas 1 gram, dan uang tunai sebesar Rp150.000.

“Tersangka saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (*)

Konten Terkait

Polres Tebingtinggi Ringkus 3 Pelaku Pengedar Sabu

Editor prosumut.com

Perkara Jual Beli Vaksin, Polda Sumut Tunggu Petunjuk

Editor prosumut.com

Dua Terduga Pembakar Mobil Dinas Wakapolres Madina Ditangkap

admin2@prosumut

Oknum Brimob Ngamuk Bakar Isi Rumah Orangtuanya

Editor Prosumut.com

Ini Human Trafficking Modus Baru: Diperistri untuk Diperbudak!

Val Vasco Venedict

Residivis Paketkan Sabu Dalam Pipet, Modusnya Jualan Kopi

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara