PROSUMUT – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, ternyata dibunuh dengan cara dibekap menggunakan kain, di kamarnya sendiri. Korban dibunuh oleh dua pelaku JP dan R pada 29 November 2019 sekitar pukul 01.00 WIB.
“Korban (Jamaluddin) dibunuh dengan cara dibekap mulut dan hidungnya menggunakan kain oleh pelaku. Setelah itu, mayat korban dibuang pelaku ke kawasan Kutalimbaru di dalam mobilnya, sehingga seolah-olah korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dalam keterangan pers di Mapolda Sumut, Rabu 7 Januari 2020.
Disebutkan Martuani, dari para pelaku disita barang bukti 1 dompet yang berisikan KTP dan uang lembaran Rp 100.000 sebanyak 32 lembar, 1 jam tangan, laptop merk Toshiba, 3 handphone, 1 potong pakaian & sepatu milik korban.
Kemudian, mobil Toyota Prado Land Cruiser BK 77 HD milik korban, sepeda motor Honda Vario BK 5898 AET, sarung bantal, bed cover dan lainnya.
“Kedua pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Begitu juga istrinya, ZH, terduga otak pelaku,” tukasnya. (*)