PROSUMUT – Sidang dua Warga Negara (WN) Malaysia Yeap Bee Lun (55) dan Ong Cho Peen (56) terdakwa penyelundupan sabu 6 kg ini, berjalan membosankan.
Pasalnya, majelis hakim, Jaksa dan Penasihat hukum kebingunan lantaran terkendala bahasa.
Alhasil, sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa, di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat 11 Oktober 2019, digelar tanpa penerjemah.
Awalnya, JPU Tiorida Hutagaol mencoba menggali dari terdakwa menggunakan bahasa Indonesia. Namun terdakwa WN Malaysia tidak mengerti, hanya menoleh ke penasihat hukumnya.
“Siapa yang bawa speedboatnya?,” ucapnya sambil memperagakan tangannya sedang menyetir.
“Oh saya,” jawab terdakwa Yeap Bee Lun. Kemudian, JPU menanyakan kembali, tujuan barang itu akan dibawa kemana. Disinilah kemudian, JPU kesulitan menggali keterangan dari terdakwa.
Begitupun saat penasihat hukum terdakwa, mencoba bertanya tentang keterlibatan lainnya, juga menyerah untuk melanjutkan pertanyaa.
Pasalnya, kedua terdakwa yang tak paham bahasa negaranya dan Indonesia, lebih banyak diam.
“Cukup yang mulia,” ucapnya, sambil mengangkat kedua tangannya.
Sementara, Ketua Majelis hakim, Jarihat Simarmata mencoba mengulangi pertanyaan Jaksa, yang sudah dijawab terdakwa. “Siapa yang mengemudikan?,” tanyanya kepada terdakwa.
Karna terlalu lama, akhirnya majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda tuntutan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova Dan Tiorida Hutagaol menyebutkan, pada tanggal 30 Juni 2019, BNN Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan sabu melalui wilayah perairan Selat Malaka di Sumatera Utara, oleh WN Malaysia menggunakan kapal speedboat.
“Selanjutnya saksi Mazlan Damanik dan saksi Roni Harefa yang merupakan Petugas BNNP bersama dengan Kanwil Bea dan Cukai Sumut melakukan penyelidikan,” ucap Jaksa, dihadapan Ketua Majelis hakim, Tengku Oyong.
Lebih lanjut katanya, pada tanggal 1 Juli 2019 sekira pukul 23.00 WIB, tim gabungan melakukan penyergapan terhadap 1 unit kapal Speedboat, di perairan utara Gosong Sibunga-bunga Kabupaten Serdangbedagai, yang dibawa oleh terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Peen.
Pada saat melakukan penggeledahan terhadap kapal speedboat tersebut, ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisi sabu, dengan berat keseluruhan 6 kg.
Selanjutnya saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Peen.
Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh terdakwa dari seorang laki-laki keturunan India, atas perintah bos terdakwa bernama Atan (DPO).
Sabu tersebut rencananya, diantar kepada orang Indonesia yang tidak terdakwa kenal diperairan antara laut dengan koordinat 40.40 di wilayah perairan Malaysia dan Indonesia.
Dalam mengantar sabu tersebut, terdakwa mendapat upah dari Atan sebesar 10.000 ringgit Malaysia.
Kemudian terdakwa memberikan upah kepada Ong Choo Peen sebesar 2.000 ringgit Malaysia, yang berperan menemani terdakwa dan mengemudikan kapal speedboat tersebut.
“Perbuatan terdakwa diancam Pidana Pasal 114 dan 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Jaksa. (*)