Prosumut
Umum

Gubernur Diharap Segera Ajukan PSBB di Sumut

PROSUMUT- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) H Edy Rahmayadi diharap segera mengajukan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan penanganan virus Covid-19.

Menurut Ketua Liga Mahasiswa NasDem Kota Medan, Khairul Hadi, Gubernur seharusnya dengan kewenangan yang dimiliki, bisa memotong rantai penyebaran virus Covid-19 yang saat ini penyebarannya begitu masif, khususnya bagi kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona merah yang salah satunya adalah kota Medan.

Ia juga melihat dan menilai kinerja Gubernur, kebijakannya tak terukur, bahkan juga terkesan tak terkonsep dalam penanganan Covid-19 yang sudah semakin mengkhawatirkan.

“Menurut kami syarat untuk mengajukan PSBB sudah terpenuhi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 PP No 21 tahun 2020 tersebut. Di mana, dalam pasal itu ada dua kriteria yang harus dipenuhi untuk menerapkan PSBB. Yakni, jumlah kasus dan atau jumlah kematian meningkat dan menyebar secara signifikan serta kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa,” ujarnya, Jumat 17 April 2020.

BACA JUGA:  Berkunjung ke Kampung Matfa, Sofyan Tan: Wujudkan Mimpi dari Desa

“Ini bukan semata soal angka-angka, soal nyawa yang padahal kita tahu hari ini jumlah kasusnya semakin meningkat. Kami meyakini bahwa akibat keterbatasan alat tes yang kita miliki, yang mengakibatkan jumlah kasus Covid-19 yang terinfeksi dianggap masih mampu dikendalikan. Kita tidak tahu sesungguhnya berapa ribu masyarakat sumut yang telah terinfeksi karena tidak semua korban memiliki gejala,” sambungnya.

Selain kepada Gubsu, ia juga berharap kepada Plt Wali Kota Medan. Ia menilai, di Kota Medan sebagai ibu kota provinsi Sumut juga terus mengalami peningkatan jumlah kasusnya memunculkan stigma negatif bahwa Pemko juga tidak serius dalam penanganan pandemi Covid-19 saat ini.

BACA JUGA:  Berkunjung ke Kampung Matfa, Sofyan Tan: Wujudkan Mimpi dari Desa

“Sudah lebih satu bulan Pemerintah Kota Medan meminta masyarakat menjalankan protokol pencegahan dengan melakukan pembatasan sosial agar bekerja dan belajar dari rumah, pembatasan berkegiatan di tempat atau fasilitas umum dan faktanya hal tersebut tidak efektif karena masyarakat kembali berkegiatan yang mungkin hal itu dilakukan karena kebutuhan dasarnya tak mampu terpenuhi hingga harus keluar mencari nafkah. Padahal kita tahu bahwa dalam kasus penyakit menular seperti ini langkah yang terbaik yang dilakukan adalah masyarakat harusnya tetap berada di rumah,” ujarnya.

BACA JUGA:  Berkunjung ke Kampung Matfa, Sofyan Tan: Wujudkan Mimpi dari Desa

Karena kekhawatiran itu, ia sudah mengirimkan surat yang berisi desakan kepada Plt Wali Kota Medan agar segera mengajukan PSBB di kota Medan. Berdasarkan pasal 6 PP No 21 Tahun 2020, kepala daerah juga dapat mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menerapkan PSBB didaerahnya.

“Jangan menunggu, karena ini persoalan keselamatan warga mengingat kota Medan menjadi wilayah persebaran virus dengan jumlah kasus tertinggi di Sumut. Dengan diterapkannya PSBB, tentu ini merupakan upaya pencegahan total. Karena dengan begitu, pembatasan sosial dapat dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan efektif. Dan sebagai konsekuensinya tentu Pemko harus menjamin pasokan kebutuhan pangan warga Kota Medan,” tutup Hadi. (*)

Reporter  : Muhammad Akbar

Editor       : Ridwan Syamsuri

Konten Terkait

Tolak Omnibus Law, Buruh FSPMI Sumut Ancam Aksi 20 Januari 2020

Editor prosumut.com

Wakil Ketua DPRD Medan Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan

Ridwan Syamsuri

Mantan Ajudan Jokowi Jabat Kapolrestabes Medan

Editor prosumut.com

Gletser Everest Mencair, Jasad Pendaki Bermunculan

Val Vasco Venedict

Proyek Pembangunan Jalan Incaran Korupsi di Sumut

Val Vasco Venedict

Ahli Waris Korban Ledakan Pabrik Mancis di Langkat dapat Santunan dari BPJSTK Rp 150,4 Juta

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara