PROSUMUT – Ulah terdakwa Edi Hadiyanto, yang mengelabui perusahaan tempat ia bekerja, harus dipertanggung jawabkannya di persidangan. Pasalnya, pria yang tinggal di Jalan Selam, Medan Denai, ini nekat berbuat curang dengan menggelapkan 40.894 ribu botol minuman bir.
Akibatnya, PT Duta Bintang Perkasa, tempat Edi bekerja, mengalami kerugian Rp1 miliar lebih. Edi yang merupakan supervisor logistic, di perusahaan itu didakwa dengan sengaja
melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Sani Sianturi, sehari-hari terdakwa bertanggungjawab menerima barang masuk sesuai dengan surat jalan dan mengeluarkan barang sesuai dengan pesanan pelanggan, yang terlebih dahulu disetujui oleh sales manager penjualan dan terdakwa juga bertanggungjawab pemasukan, pengeluaran dan sisa barang yang ada di dalam gudang PT Duta Bintang Perkasa.
Namun ternyata, selama beberapa kali menjalakan pekerjaannya, diantaranya pada Maret 2018, saat ada pemesanan bir Bintang dari pelanggan, Edi kemudian melaporkannya bahwa barang sudah kosong di gudang.
“Atas laporan tersebut, dilakukan kroscek di bagian administrasi kartu stock dan ternyata di dalam kartu stock masih ada Bir Bintang sebanyak 1.616 karton, atas temuan tersebut belum ada kecurigaan terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh terdakwa dan masih menganggap mungkin ada kesalahan administrasi,” urai jaksa Sani, di ruang sidang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/5).
Kemudian, 22 Maret 2018 PT Multi Bintang Indonesia Surabaya mengirimkan barang ke gudang Komplek Amplas Center, untuk memenuhi pesanan pelanggan, karena adanya selisih barang pada saat stock opname pada tanggal 22 Maret 2018.
“Sehingga untuk membuktikan kekurangan barang tersebut, pada 9 Juni 2018 pihak PT Duta Bintang Perkasa kembali melakukan stock opname terhadap bir bintang yang ada di gudang Komplek Amplas Center, ternyata dari hasil stock opname tersebut diketahui bahwa dalam kartu stock tercatat masih ada barang sebanyak 12.313 karton ditambah 11 botol,” beber jaksa.
Sedangkan, barang yang ada secara fisik di dalam gudang hanya sebanyak 8.906 karton sehingga ada selisih barang sebanyak 3.407 karton ditambah 11 botol, dan saat dilakukan kembali stock opname untuk membuktikan temuan pada tanggal 9 Juni 2018, hasilnya pada kartu stock jumlah barang tercatat sebanyak 3.408 karton ditambah 7 botol, sementara fisik hanya 9 botol dalam keadaan pecah.
“Ditemukan selisih kekurangan sebanyak 3.407 karton ditambah 10 botol, sehingga total Bir Bintang yang hilang atau digelapkan adalah sebanyak 40.894 botol Bir Bintang,” sebut jaksa.
Atas perbuatan curang yang dilakukan terdakwa menggelapkan ribuan botol minuman bir tersebut, PT Duta Bintanng Perkasa mengalami kerugian materil sebesar Rp1.063.244.000, dan diancam pidana Pasal 374 KUHPidana Tentang Penggelapan. (*)