PROSUMUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggandeng seluruh elemen masyarakat, termasuk insan jurnalis di Kota Medan untuk bersama-sama mengawasi Pemilu 2024.
Dalam pengawasan terhadap pesta demokrasi ini, Bawaslu Sumut menekankan kepada jurnalis mengenai pentingnya pencegahan pelanggaran.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu saat diskusi dengan insan pers pada acara Rapat Kerja Bersama Jurnalis Media Massa, Cetak & Elektronik di Hotel Karibia, Medan, Kamis 28 Desember 2023.
Turut hadir, Komisioner Bawaslu Sumut Johan Alamsyah dan Komisioner Bawaslu Medan Fachril Sahputra.
Saut mengatakan, sebagai lembaga pengawas Pemilu, selain memiliki kewenangan Bawaslu juga memiliki keterbatasan. Keterbatasan ini tidak hanya dari sisi regulasi, tetapi juga anggaran dan sumber daya manusia.
Karena itu, butuh dukungan elemen masyarakat salah satunya rekan jurnalis dalam menyukseskan Pemilu khususnya tahun 2024 melalui upaya pencegahan. “Upaya pencegahan sangat penting dilakukan sebelum dilakukan penanganan pelanggaran,” ucapnya.
Menurut Saut, peran pers sangat besar dalam mendukung suksesnya kerja Bawaslu. Apalagi, kerja Bawaslu dan jurnalis memiliki tujuan yang sama yakni untuk kepentingan masyarakat dan bangsa. Sebab itu, terjalinnya sinergitas yang baik antara Bawaslu dan jurnalis merupakan sebuah harapan yang harus terwujud.
“Tugas Bawaslu hampir sama dengan jurnalis, yaitu sama-sama mengawasi Pemilu. Hanya saja output yang berbeda, Bawaslu outputnya laporan dan pelanggaran sedangkan jurnalis outputnya pemberitaan,” ujar Koordiv Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut ini.
Saut menuturkan fungsi utama Bawaslu adalah pencegahan pelanggaran di samping penanganan pelanggaran. Karena itu, Bawaslu membuka ruang kepada jurnalis untuk memberi masukan dan kritik.
“Kita harapkan dukungan jurnalis dalam memberikan ruang secara prinsip. Dengan kata lain, berkoordinasi dan konfirmasi dalam membuat sebuah berita tentang Pemilu apalagi menyangkut pelanggaran sehingga berita yang dihasilkan berimbang dan bisa mencerahkan masyarakat,” sebutnya.
Dia juga berharap kepada jurnalis agar sinergi yang sudah terjalin dapat terjaga dengan baik dan bahkan lebih baik lagi. “Saya harap Bawaslu benar-benar menjadi tempat konsultasi soal kepemiluan dan perpolitikan,” pesan Saut.
Lebih lanjut dia menyampaikan, diimbau kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 agar menaati aturan kampanye. Salah satu aturan yang paling ditekankan, yaitu berkaitan dengan penempatan alat peraga kampanye (APK) yang belakangan ini terus bermunculan.
“Kita berharap semua caleg, timses pasangan capres/cawapres agar patuh terhadap aturan, termasuk yang di pohon-pohon itu supaya bisa dibersihkan sendiri.
Nanti kalau masih ada APK dipasang (yang menyalahi aturan), Bawaslu dibilang tidak kerja. Padahal dari sisi personil kami tidak cukup kuat dan dari sisi regulasi Bawaslu tidak boleh melakukan pencabutan karena dianggap merusak dan ada hukum pidananya,” papar Saut.
Jika sebanyak 18 partai politik peserta Pemilu 2024 melapor dalam waktu yang sama, maka Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota akan sangat kewalahan lantaran jumlah personil terbatas.
“Selama masa kampanye, kami melihat langsung berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta pemilu. Namun begitu, Bawaslu Sumut lebih mengedepankan upaya pencegahan agar pelanggaran tidak terus terjadi,” pungkasnya.
Senada disampaikan Komisioner Bawaslu Sumut Johan Alamsyah. Kata Johan, berdasarkan data Bawaslu Sumut, pelanggaran Pemilu ada hampir di seluruh kabupaten/kota. Namun, Bawaslu lebih mengedepankan pencegahan pelanggaran.
“Kita menekankan pencegahan sebagai yang utama. Kita sekarang sedang mendata pencegahan-pencegahan itu, dan terus mengimbau agar masif dilakukan,” ujarnya.
Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut ini menambahkan, jurnalis atau pers merupakan pilar demokrasi untuk membangun masyarakat yang maju dan berkembang. Pers dapat membangun partisipasi positif Bawaslu di masyarakat.
“Pers merupakan pengawas Pemilu karena memiliki tanggung jawab jurnalistik. Sedangkan Bawaslu juga merupakan pengawas Pemilu tetapi berdasarkan undang-undang. Ini artinya, pers dan Bawaslu memiliki tugas yang sama yakni menjadi pengawas Pemilu. Karena itu, diharapkan sinergi jurnalis dengan Bawaslu dapat terjalin lebih intens dalam mengawasi Pemilu khususnya tahun 2024,” ungkapnya.
Komisioner Bawaslu Kota Medan
Fachril Syahputra menuturkan, kegiatan rapat kerja bersama jurnalis ini dalam rangka membangun silaturahmi yang sudah terjalin dengan baik menjadi lebih baik lagi.
“Dengan pertemuan ini, harapannya dapat mencairkan komunikasi antara jurnalis dengan Bawaslu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya. (*)
Editor: M Idris