PROSUMUT – Pascadigerebek, Galian C Ilegal di Pantai Acong Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Sumatera Utara masih tetap beroperasi.
Karena itu, Satreskrim Polres Binjai kembali melakukan penggerebekan terhadap aktifitas ilegal itu sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting menjelaskan, penggerebekan dipimpin Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif dengan mengerahkan anggota sebanyak 7 personel.
“Dasar penggerebekan yakni Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/836/IX/2019/Reskrim dan Perintah Lisan Kapolres Binjai,” ujarnya, Selasa 17 September 2019.
Hasil penggerebekan, katanya, polisi mengamankan 7 orang yang sedang melakukan penambangan mineral secara ilegal. Selain tujuh orang yang diamankan, lanjutnya, pihaknya juga menyita 3 dum truk dari lokasi.
“Ketujuh pelaku saat digerebek, sedang melakukan penambangan Galian C secara manual dengan cara menyekop tanah timbun dan pasir menggunakan alat sekop. Kemudian dimasukkan ke dalam dum truk yang datang membeli tanah Galian C tersebut,” urainya.
Ketujuh pelaku dimaksud yakni, Tomas Surbakti (33) warga Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan selaku sopir dum truk BK 9135 PU, Nurmansyah (30) selaku sopir dum truk BK 9487 YZ, Supianto (36) selaku sopir dum truk BK 8750 CM, Didin Zulkarnain (34) warga Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan.
Selanjutnya Tomi Surbakti (27) warga Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan, Doni Lesmana (32) warga Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan dan Juhri (55) warga Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan.
“Pelaku Didin, Tomi, Doni dan Juhri merupakan tukang muat tanah timbun,” katanya. (*)