Prosumut
Hukum

Force Down Pesawat Asing Kewenangan Kosekhanudnas

PROSUMUT – Memaksa turun atau force down pesawat asing yang melakukan pelanggaran wilayah udara kedaulatan NKRI merupakan kewenangan Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Kosekhanudnas).

Hal tersebut disampaikan oleh Panglima Kosekhanudnas III Marsekal Pertama TNI Esron Sahat Bangun Sinaga yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa, 23 Februari 2021.

“Selama ini force down kewenangan Pangkosek dengan sepengetahuan Pangkohanudnas karena Kosekhanudnas berada di bawah Kohanudnas,” tulis alumni AAU 1994 ini.

Setelah pesawat asing yang dilakukan force down landing, baru kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Lanud TNI.

“Prosedur force down dilakukan setelah diyakini pesawat asing tidak memiliki izin penerbangan memasuki wilayah Indonesia, kemudian tidak mau melaksanakan petunjuk dari ATC dan tidak mengikuti petunjuk dari pesawat tempur untuk tindakan pengusiran dari wilayah Indonesia, sehingga dilaksanakan tindakan force down atas kewenangan Pangkosek,” pungkas Panglima Kosekhanudnas III. (*)

 

Reporter : Iqbal Hrp
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Banding Eks Jemaat Gereja IRC ke PT Dikabulkan

Editor prosumut.com

Curiga Aksi Bermuatan Politis, Edy Semprot Demonstran

Editor prosumut.com

Kapolda Sertijab Sejumlah Pejabat dan Kapolres, Berikut Daftarnya

admin2@prosumut

Tak Semujur Siti Aisyah, Permohonan Doang Thi Huong Ditolak Malaysia

Val Vasco Venedict

AKBP Agus Pimpin Apel Siaga Polres Tebingtinggi 

Editor Prosumut.com

Polda Banten Ungkap Pelaku Perampokan 6 kg Emas di Tangerang

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara