PROSUMUT – Sekda Langkat Indra Salahudin membuka sosialisasi Permendagri 86 tahun 2017, dengan fokus penerapan RPJMD Kabupaten Langkat tahun 2019-2024 di Hotel Rindu Alam Bukit Lawang, Bahorok, Kamis 8 Agustus 2019.
Dalam bimbingannya, Sekda menjelaskan, sosialisasi yang berlangsung selama dua hari ini, untuk meningkatkan pendalaman serta berlatih diri guna membiasakan dalam menjabarkan serta loyalitas kepada pimpinan.
Sebab, sambung Sekda, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Langkat ini merupakan panduan pelaksana pembangunan selama 5 tahun ke depan demi mewujudkan visi dan misi kepala daerah. Sehingga perlu mendapat pedoman serta arahan yang jelas.
Agar dalam menjalankan roda pembangunan pada tingkat daerah dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional.
“Untuk itu, diharapkan kepala OPD dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan melibatkan aparat perencanaan setiap OPD sehingga bisa memahami dengan baik proses-proses perencanaan secara sinergi,” imbuhnya.
Menurutnya, dengan dukungan semua pemangku kepentingan dapat terwujudnya perumusan dan pelaksanaan, perencanaan, penganggaran maupun kebijakan dalam kerangka regulasi yang menjadi dokumen perencanaan 5 tahunan yang akurat, profesional, akuntabel serta terukur pada dokumen RJMD tersebut.
“Maka OPD harus terus bekerja sama dan bergotong royong dalam menerapkan RPJMD tersebut, demi mewujudkan Langkat yang maju, sejahtera dan religius berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” harapnya.
Berdasarkan hal tersebut, setiap OPD wajib memahami dan menjabarkan visi RPJMD Langkat 2019-2024. Yakni, menjadikan Langkat yang maju, sejahtera dan religius melalui pengembangan pariwisata dan infrastruktur yang berkelanjutan.
“Sebagai persiapan yang mengarah kepada penjabaran dan merealisasikan seluruh visi, misi, tujuan dan kebijakan kepala daerah, ke dalam program dan kegiatan di masing-masing OPD dalam kurun waktu 5 tahun disertai dengan penganggarannya,” katanya.
Sementara Kepala Bappeda Langkat, H Sujarno mengatakan, sosialisasi ini sebagai langkah awal untuk memahami dan mendalami guna dapat menjabarkan RPJMD. Sebab dalam proses penjabaran, guna penyusunan RPJMD dan Restra OPD perlu memperhatikan beberapa hal.
Di antaranya, melakukan tahapan yang intensif, efektif dan efisien terkait proses, agar konteks dan kontent penyusunan dokumen perencanaan tempat waktu dan berkualitas.
Serta penyusunan Renstra mengacu pada visi dan misi RPJMD yang merupakan visi serta misi kepala daerah. Selain itu, untuk menetapkan indikator dan target kinerja OPD, harus sesuai dengan isu dan permasalahan 5 tahun ke depan dan sesuai tupoksi.
“Dan perlu diingat, RPJMD dan Restra OPD merupakan dokumen penting, sehingga kualitas RPJMD menjadi dasar penilaian akuntabilitas kinerja Pemda. Serta Perlu diingat juga, penyusunan program kegiatan harus direncanakan dengan akurat, karena tidak bisa dianggarkan jika tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dari RPJMD,” jelasnya. (*)