Prosumut
Hukum

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

PROSUMUT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati.

Vonis tersebut terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilansir dari PMJ News, Senin 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, dalam kasus yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap istri terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo.

Selain itu, tiga orang juga didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Putri bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Editor: M Idris

Foto: Istimewa 

Konten Terkait

Ini Pesan Kapolda ke Simpatisan FPI di Sumut

Editor Prosumut.com

Jual Wanita ke Hidung Belang, Muncikari ‘Paket Short Time’ Terdiam Disidang

Editor prosumut.com

Tuntut Terdakwa Kasus Narkotika, Ini SOP Kejari Medan

Editor prosumut.com

Jual Ekstasi ke Polisi, Dua Terdakwa Kurir Diadili

valdesz

Beli Satwa Dilindungi dari Warga, 9 ABK Diadili

Ridwan Syamsuri

Keterangan Berbelit, Mantan Kadisdik Paluta Ditegur Hakim

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara