Prosumut
Rilis & Seremoni

Erick Thohir Serukan BUMN dan Anak Perusahaan Tertib Program Jamsostek

PROSUMUT – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dirilis 25 Maret 2021 yang lalu mendapatkan respon positif dari berbagai pihak.

Sama halnya dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, yang langsung menyerukan seluruh jajarannya melalui Surat Edaran yang ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2021 yang lalu.

Melalui surat tersebut Erick Thohir menyinggung mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk Direksi dan Komisaris atau Dewan Pengawas.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo menyambut baik langkah yang dilakukan Erick Thohir dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan perusahaan BUMN melaksanakan Inpres yang beberapa bulan lalu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA:  Sambut Perayaan Natal Oikumene 2024, Kecamatan Medan Tuntungan Berbagi Tali Asih

Menurut Anggoro, pihaknya akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan Presiden.

Seperti diketahui Inpres yang dimaksud memerintahkan seluruh Kementerian, Lembaga, hingga Kepala Daerah dan Badan, termasuk Kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja, Badan Usaha dan seluruh ekosistem yang ada dibawahnya termasuk pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).

Dalam surat edaran yang ditujukan bagi Direksi dan Dewan Pengawas atau komisaris BUMN tersebut, Menteri BUMN mengingatkan untuk mendaftarkan seluruh anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dan Jajaran Direksi serta pegawai BUMN, termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN.

BACA JUGA:  Sambut Perayaan Natal Oikumene 2024, Kecamatan Medan Tuntungan Berbagi Tali Asih

Berdasarkan keterangan dari Siaran Pers Kementerian BUMN, terdapat 107 perusahaan BUMN yang beroperasi.

Jumlah ini telah mengalami penyusutan dari sebelumnya karena dilakukannya konsolidasi, terutama di bidang farmasi dan asuransi untuk memperkuat sektor keuangan maupun sektor industri.

Surat edaran Menteri BUMN ini menjadi dukungan kuat sekaligus bukti pelaksanaan Inpres ditanggapi serius oleh seluruh stakeholder.

“Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja untuk memastikan pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan,” tutup Anggoro.

BACA JUGA:  Sambut Perayaan Natal Oikumene 2024, Kecamatan Medan Tuntungan Berbagi Tali Asih

Sementara Kepala Kantor Cabang Tanjung Morawa, Iskandar memberikan respon positif atas Instruksi dari Presiden dan arahan dari Menteri BUMN terkait urgensi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia juga menegaskan akan serius dan konsisten untuk mensosialisasikan manfaat program BPJamsostek kepada para pegawai dibawah  naungan BUMN dan juga anak perusahaannya, terutama yang berada di wilayah unit kerja Tanjung Morawa.

Semoga usaha dan kerja keras kami dalam  melakukan sosialisasi manfaat program BPJamsostek dapat berbuah manis dan menyadarkan kita betapa pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja beserta keluarga. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Wagub Diberi Gelar Sutan Rajo Rangkayo Basa

Editor prosumut.com

Wabup Pakpak Bharat Ikuti Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi 2021

Editor prosumut.com

Wagub Ajak Masyarakat Sergai Makmurkan Masjid

Editor prosumut.com

Persiapan Transisi Normal Baru, Ini Pesan Edy Rahmayadi

admin2@prosumut

Telkomsel Luncurkan Komunitas Sehat, Solusi Kesehatan Satu Pintu

Editor prosumut.com

Gugus Tugas Covid-19 Sumut Terima Bantuan dari BPN

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara