Prosumut
Hukum

Empat Tahun Berlalu, Kasus Korupsi Tapian Siri-siri Masih Pemeriksaan Saksi

PROSUMUT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) hingga kini belum juga menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan proyek Taman Rajabatu dan Tapian Siri-siri di Mandailing Natal (Madina). Kasus yang telah empat tahun berlalu ini, tak ada kejelasannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, kasus ini masih dalam pemeriksaan saksi ahli.

“Ahli keuangan, ahli konstruksi masih kita kumpulkan semua keterangannya,” katanya, Minggu 19 Mei 2019.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Sumut Minta Aparat Kedepankan Langkah Pencegahan Judol

Keterangan saksi ahli tersebut, kata Sumanggar nantinya digunakan untuk menjerat para tersangka.

Siapa saja yang terlibat dalam kasus mega proyek ini? Sumanggar masih merahasiakannya.

“Ada ratusan orang yang diperiksa, sampai sekarang pun masih berjalan pemeriksaannya,” imbuhnya.

Namun kata dia, saat dilakukan pemeriksaan masih ada diantaranya mangkir saat diperiksa. Jarak tempuh menjadi alasan ketakhadiran saksi.

“Nggak bisa saya sebut nama dan jabatannya apa, nggak etislah,” katanya.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Sumut Minta Aparat Kedepankan Langkah Pencegahan Judol

Sementara, terkait demo sejumlah mahasiswa beberapa waktu lalu terkait lambannya Kejatisu dalam menetapkan tersangka.

Sumanggar hanya meminta kepada mahasiswa tersebut untuk bersabar.

“Kami sampaikan kepada mereka, untuk fokus dan bersabar. Karna kasusnya masih berjalan,” pungkasnya.

Sekadar mengingatkan, bangunan Tapian Siri-siri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Selain itu, lokasinya juga berdekatan dengan lokasi Taman Rajabatu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Sumut Minta Aparat Kedepankan Langkah Pencegahan Judol

Penyidik Pidsus Kejati Sumut, sebelumnya telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Muhammad Syafi’i, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda, Abu Hanifah dan mantan Kadis PU, Syahruddin.

Mereka telah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini.

Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Rajabatu menghabiskan dana sebesar Rp8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015.(*)

Konten Terkait

Satbrimob Polda Kepri Beri Rasa Aman di Tempat Wisata

Editor prosumut.com

Kapolres Sergai Ingin Ubah ‘Kampung Narkoba’ Jadi BERSINAR

Editor prosumut.com

Sudah Berdamai, Kasus Benny Sihotang Akan Dihentikan

Editor prosumut.com

Kena Suap WNA, KPK Tangkap Tangan Pejabat Imigrasi

Val Vasco Venedict

Inggris Sebut Tindakan Saudi Eksekusi 37 Warganya Menjijikkan

Editor prosumut.com

Rektor USU Kembali Dipanggil Polda Sumut

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara