PROSUMUT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) hingga kini belum juga menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan proyek Taman Rajabatu dan Tapian Siri-siri di Mandailing Natal (Madina). Kasus yang telah empat tahun berlalu ini, tak ada kejelasannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, kasus ini masih dalam pemeriksaan saksi ahli.
“Ahli keuangan, ahli konstruksi masih kita kumpulkan semua keterangannya,” katanya, Minggu 19 Mei 2019.
Keterangan saksi ahli tersebut, kata Sumanggar nantinya digunakan untuk menjerat para tersangka.
Siapa saja yang terlibat dalam kasus mega proyek ini? Sumanggar masih merahasiakannya.
“Ada ratusan orang yang diperiksa, sampai sekarang pun masih berjalan pemeriksaannya,” imbuhnya.
Namun kata dia, saat dilakukan pemeriksaan masih ada diantaranya mangkir saat diperiksa. Jarak tempuh menjadi alasan ketakhadiran saksi.
“Nggak bisa saya sebut nama dan jabatannya apa, nggak etislah,” katanya.
Sementara, terkait demo sejumlah mahasiswa beberapa waktu lalu terkait lambannya Kejatisu dalam menetapkan tersangka.
Sumanggar hanya meminta kepada mahasiswa tersebut untuk bersabar.
“Kami sampaikan kepada mereka, untuk fokus dan bersabar. Karna kasusnya masih berjalan,” pungkasnya.
Sekadar mengingatkan, bangunan Tapian Siri-siri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Selain itu, lokasinya juga berdekatan dengan lokasi Taman Rajabatu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.
Penyidik Pidsus Kejati Sumut, sebelumnya telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Muhammad Syafi’i, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda, Abu Hanifah dan mantan Kadis PU, Syahruddin.
Mereka telah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini.
Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Rajabatu menghabiskan dana sebesar Rp8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015.(*)