PROSUMUT – Empat koruptor pengadaan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas (traffic light) di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Kota Padangsidimpuan, dihukum masing-masing satu tahun penjara.
Mereka masing-masing, Plt Kadis Perhubungan Komunikasi dan Informatika Daerah Kota Padangsidimpuan, Imran; mantan Kadis, Ahmad Bestari Lubis; Ketua Panitia Pokja Pengadaan Barang/Jasa, Timbul dan rekanan Muhammad Bajora Lubis selaku Direktur CV Rezha Amaliah.
“Menghukum para terdakwa selama 1 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Abdul azis di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa 20 Maret 2019.
Selain kurungan badan, keempat terdakwa juga diperintahkan masing-masing membayar uang pengganti (UP) Rp117 juta lebih, dari total kerugian negara Rp467 juta lebih.
Majelis hakim menyebut, kasus korupsi yang berasal dari APBD Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2015 senilai Rp525 juta itu, menyebabkan traffic light di Kota Padangsidimpuan semrawut dan terbengkalai.
Apalagi, dalam pelaksanaannya, proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak nomor 027/05/SP/PerHub/VIII/2015 tertanggal 21 Agustus 2015.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap hakim
Sementara, JPU dari Kejari Padangsidimpuan, Sulaiman mengaku pikir-pikir atas putusan ini. Pasalnya, putusan ini lebih ringan dari tuntutannya, yakni selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Untuk uang pengganti para terdakwa masing-masing sudah mengembalikan ketika tuntutan. Makanya atas putusan ini, kita masih pikir-pikir karena harus koordinasi dulu dengan pimpinan,” ucapnya.
Dalam dakwaan JPU, dijelaskan bahwa kasus korupsi pengadaan traffic light yang berasal dari APBD Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 senilai Rp548 juta itu, tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak nomor 027/05/SP/PerHub/VIII/2015 tertanggal 21 Agustus 2015.
“Pada tahun anggaran 2017, terdakwa Imran bertindak seolah-olah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa ada melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan pembangunan rambu-rambu lalu lintas menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Fisik,” kata JPU.
“Surat itu sebagai syarat untuk pencairan Angsuran III sebesar Rp222.170.454, setelah dipotong pajak PPh dan PPn yang ditujukan ke rekening Bajora Lubis,” terangnya.
Menurut JPU, jumlah uang yang telah dicairkan dari kas daerah Padangsidimpuan dan telah digunakan untuk pembayaran kegiatan pembangunan rambu-rambu lalu lintas Tahun 2015 sebesar Rp525.000.000 dikurangi PPN dan PPh Rp57.272.729.
“Maka kerugian keuangan negara sebesar Rp467.727.271,” tandas Sulaiman.(*)