PROSUMUT – Birokrasi model lama yang bertele-tele harus ditinggalkan. Karena tidak sesuai dengan perkembangan zaman yang serba dinamis dan sarat dengan teknologi.
Hal itu disampaikan Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekdakab Langkat dr H. Indra Salahudin saat memimpin apel gabungan ASN di jajaran Pemkab Langkat, di Halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin 14 Oktober 2019.
Saat ini, sambung Sekda, seluruh daerah dari mulai pemerintah pusat sampai daerah berlomba-lomba untuk bersaing dalam pemanfaatan teknologi, sebagai salah satu barometer dari reformasi birokrasi.
“Hal ini diperlukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, efektif dan efisien,” pungkasnya.
Demi mewujudkan hal itu, kata Sekda, selama dua tahun ini Pemkab Langkat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) telah membangun beberapa aplikasi e-government guna memudahan tugas kedinasan, untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Karena pelaksanaan e-government merupakan salah satu paramater pembangunan yang di diawasi serta di evaluasi oleh KPK-RI dan Kemenpan RB,” sebutnya.
Saat ini, salah satu yang telah dilakukan, terang Sekda, penerapan absensi secara elektronik melalui mesin sidik jari dan aplikasi e-absensi serta e-kinerja, yang menjadi dasar bukti kehadiran serta pemberian tambahan penghasilan pegawai atau (TPP).
Tujuannya untuk menunjang kebutuhan SDM yang handal dan profesional serta disiplin tinggi pada diri para ASN.
Untuk itu, sekda memerintahkan kepada seluruh ASN, agar mematuhi aturan disiplin yang telah dibuat tersebut, demi terwujudnya birokrasi profesional yang bersih dan transparan.
Serta mengitruksikan kepada BKD sesuai dengan tupoksi kepegawaiannya beserta Diskominfo, agar terus bersinergi bekerja maksimal dalam menyempurnakan terselenggaranya absensi elektronik ini.
Sembari menjelaskan, pelaksanaan pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemda merupakan hal yang tidak bisa ditunda lagi, perubahan zaman dari era industri 3.0 ke era digital 4.0, telah mewajibkan melaksanakan birokrasi secara elektronik sesuai dengan amanat peraturan presiden nomor 95 tahun 2018, tentang sistem pemerintah berbasis elektronik. (*)