PROSUMUT – Realisasi pajak daerah Kota Medan sampai dengan 31 Desember 2018 hanya menyentuh angka Rp1.316 miliar lebih atau 93,44 persen dari target yang ditetapkan Rp1.408 miliar.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Zulkarnain, mengaku banyak faktor yang menyebabkan tidak tercapainya target tahun lalu.
Salah satunya seperti tidak tercapainya realisasi pajak daerah dari jenis pajak BPHTB akibat tidak adanya tercatat transaksi pertanahan/properti dalam skala besar selama tahun 2018, sebagaimana yang terjadi pada tahun 2017.
Di samping itu juga terjadinya penurunan transaksi pertanahan/properti sepanjang tahun 2018.
Sedangkan untuk PBB, penyebab tidak tercapainya target disebabkan masih banyaknya wajib pajak yang belum membayarkan kewajibannya sepanjang tahun 2018.
Kemudian akibat masih kurangnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu.
“Program kerja yang telah dilaksanakan tahun 2018 akan dilanjutkan kembali tahun 2019, salah satunya pemasangan tapping box untuk jenis pajak daerah seperti pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan.
Tahun 2018, 100 unit tapping box telah dipasang sebagai alat elektronik untuk memantau dan mengawasi pelaporan SPT bulanan pajak daerah oleh wajib pajak,” kata Zulkarnain, akhir pekan lalu.
Disebutkan dia, realisasi pajak daerah bersumber dari 8 jenis pajak yakni pajak hotel, restoran, hiburan, pajak penerangan jalan (PPJ), parkir, air bawah tanah (ABT), pajak bumi bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Dari 8 jenis sumber pajak itu, ada 5 jenis pajak yang mengalami kenaikan yang cukup signifikan capaiannya.
Adapun rinciannya, yaitu pajak hotel dengan target Rp117 miliar ternyata realisasinya Rp119,6 miliar. Kemudian pajak restoran, target Rp170 miliar realisasinya Rp172,6 miliar.
Lalu, pajak hiburan dengan target Rp43 miliar, realisasi Rp43,077 miliar. Selanjutnya, pajak penerangan jalan, target Rp244,7 miliar realisasi Rp278,1 miliar.
Berikutnya, pajak parkir, target Rp22 miliar realisasi Rp22,2 miliar. PBB target Rp454 miliar dan realisasinya Rp382,4 miliar.
Untuk pajak BPHTB dan ABT, realisasinya mengalami penurunan dibandingkan target yang ditetapkan maupun realisasi tahun 2018.
“BPHTB ditargetkan Rp339,9 miliar, namun yang berhasil terealisasi Rp275,7 miliar. Realisasi ini pun mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, sebab realisasi pajak daerah dari BPHTB tahun 2017 sebesar Rp401,6 miliar,” katanya.
Begitu pula dengan ABT, targetnya tahun 2018 sebesar Rp13 miliar namun yang terealisasi hanya Rp11,1 miliar. Realisasi ABT tahun 2018 juga mengalami penurunan dibandingkan tahun 2017 dengan capaian realisasi Rp12,2 miliar.
Zulkarnain mengatakan pajak daerah merupakan sumber utama PAD Kota Medan. Oleh karenanya guna memberhasilkan pengelolaan pajak daerah tahun 2019, maka akan terus mengkampanyekan gerakan sadar dan patuh pajak daerah.
Sehingga dapat mendukung pencapaian sasaran pembangunan kota sebagaimana yang telah ditetapkan.
“Kita berharap wajib pajak yang belum sepenuhnya taat pajak akan lebih sadar dan taat pajak di tahun 2019 ini. Dengan uang pajak daerah, Pemko bisa membangun, memperbaiki dan meningkatkan ketersediaan infrastruktur dan fasilitas sosial,” tukasnya. (And-Editor)