Prosumut
Korupsi

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah UINSU, Tersangka Lain?

PROSUMUT – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut masih mendalami keterlibatan tersangka lain, terkait dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) tahun ajaran 2018.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, selain sedang melengkapi berkas tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga sedang mendalami keterlibatan tersangka lain.

“Berkas ketiga tersangka masih kita lengkapi. Tapi menunggu kelengkapan itu, juga sedang mencari tersangka lain,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 20 Oktober 2020.

Disebutkan dia, tidak tertutup kemungkinan ada lagi tersangka lain selain tiga orang dalam kasus dugaan korupsi. “Itu semua tergantung penyidikan,” ucapnya.

Saat ini, penyidik sedang melengkapi tiga tersangka SS, JS dan S dalam kasus ini. Bila nanti sudah lengkap, pihaknya segera mengirim berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Doakan biar dinyatakan lengkap,” tukasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif. “Tidak dilakukan penahanan,” kata dia.

Seperti diketahui, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun ajaran 2018 yang terletak di Kampus II.

Ketiga tersangka yaitu SS, yang merupakan seorang aparat sipil negara (ASN) atau pejabat lembuat komitmen UINSU, JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, Agama Islam dan Prof S selaku rektor UINSU.

Penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp10.350.091.337.

Adapun barang bukti yang disita surat kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun ajaran 2018, dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.

Kasus ini berawal pada Juli 2017, Rektor UINSU Medan Prof S memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp50.000.000.000.

Namun sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT. MKBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya namun negara telah membayarkan 100 dalam pembangunan gedung tersebut. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : Kampus UIN SU, Facebook UIN SU

Konten Terkait

Pengadilan Tipikor Vonis Ringan Koruptor Tugu Mejuah-juah

Ridwan Syamsuri

Terdakwa Kredit Fiktif Merengek Minta Dibebaskan

Editor prosumut.com

Pembangunan Sarpras Olahraga di Langkat Diduga Tak Sesuai Bestek

Editor prosumut.com