Prosumut
HukumKorupsiKriminal

Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Peraga Sekolah, Dituntut 18 Bulan Penjara

PROSUMUT – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Binjai, Bagus Bangun (58) serta rekanan, Dodi Asmara (36), dituntut masing-masing 18 penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan di Ruang Cakra 9, Senin (15/4) sore.

Keduanya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) A Ginting terkait perkara pengadaan alat peraga Sekolah Dinas di Pendidikan (Disdik) Kota Binjai yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp499.143.300. Dodi dan Bagus merupakan dua dari 11 pelaku, yang lebih dulu disidangkan oleh Tim JPU yang waktu itu dipimpin langsung oleh Kajari Binjai Victor Antonius.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara,” kata A Ginting di hadapan majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris tersebut
Seusai membacakan tuntutannya, majelis hakim langsung menutup sidang dan melanjutkannya pekan mendatang dengan agenda pledoi terdakwa.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Namun sayang, A Ginting yang merupakan Kasipidsus Kejari Binjai tersebut selepas sidang saat dimintai tanggapannya mengenai ringannya tuntutan yang diberikan, enggan berkomentar. Ia hanya berlalu saja tanpa ada sepatah kata pun meninggalkan wartawan yang ingin meminta komentarnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyatakan perbuatan Dodi Asmara dan Bagus Bangun bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

“Terdakwa Dodi Asmara selaku Direktur PT Aida Cahaya Lestari yang memenangi tender pengadaan sekolah kontrak tidak melaksanakan kontrak dan menyerahkan hasil pekerjaan dalam keadaan lengkap, hal ini adalah melanggar prinsip-prinsip dan etika pengadaan,” ujar JPU.

Sementara terhadap Bagus Bangun, yang mana pembacaan dakwaan dilakukan terpisah, JPU menyatakan perbuatannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersalah karena tidak melakukan pengendalian kontrak. Bagus juga justru menerima penyerahan hasil pekerjaan oleh perusahaan Dodi Asmara (PT Aida Cahaya) padahal, kontrak tersebut tidak lengkap dikerjakan sesuai kesepakatan.

Masih kata JPU, kedua terdakwa bersama pelaku lainnya melakukan penggelembungan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2010 Pemko Binjai.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Popinsi Sumatera Utara Nomor: SR-45/PW02/5.2/2018 tanggal 22 Oktober 2018, negara mengalami kerugian sebesar Rp499.143.300,” cetus JPU.

Diketahui, selain Bagus Bangun dan Dodi Asmara, Kejari Binjai turut menetapkan sembilan tersangka lainnya dan belum disidangkan dari kasus yang sama di Dinas Pendidikan Kota Binjai.
Bahkan salah satu dari sembilan tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejari Binjai, adalah Ismail Ginting selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai yang sempat menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap jabatan Sekretaris Disdik. (*)

Konten Terkait

Tersangka Hoax Server KPU Ditangkap, Salah Satunya Emak-emak

Editor prosumut.com

Pembunuhan Nek Rajeng Dibantu Tetangga

Ridwan Syamsuri

Maling HP Pegawai Warung Boba Diciduk Warga

Editor prosumut.com

Diculik, Boydo Panjaitan Sangat Mengenal Pelaku

Ridwan Syamsuri

Intimidasi Guru dan Siswa, Alumni SMA Negeri 6 Binjai Tuntut Kepsek Diberhentikan

Ridwan Syamsuri

Habisi Korban Karena Cemburu, Ferdinan Cekik Helda

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara