PROSUMUT – Beraksi di dua tempat dan waktu yang berbeda, akhirnya S (36) spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk personel Satreskrim Polres Langkat, Rabu 24 Desember 2025.
Penangkapan terhadap pelaku menyusul laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti lewat penyelidikan dan pengembangan petugas.
Bermula dari kasus curanmor di wilayah Kecamatan Stabat persisnya, Jumat 12 Desember 2025 di Dusun IV B Singlar, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kasus ini tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/43/XII/2025/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut, atas nama korban Defri Fitra Sari kehilangan satu unit sepeda motor matik ditaksir bernilai 6 juta lebih.
Untuk aksi kedua, S terlibat dalam pencurian sepeda motor jenis sama di Jalan Camar Lingkungan XV, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Korbannya adalah Ajeng Mutya dengan kerugian sekitar belasan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan pengungkapan di dua tempat kejadian perkara tersebut merupakan hasil kerja cepat dan profesional jajarannya dalam merespon setiap laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya di dua TKP yang berbeda dan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengantisipasi kemungkinan adanya TKP lain,” kata AKP Ghulam.
Saat ini, S diamankan di Polres Langkat dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, disertai berbagai barang bukti dipakai dalam aksi kejahatan. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris

