Prosumut
Kriminal

Dua Jambret dan 16 Tas Wanita Diamankan Polisi

PROSUMUT – Setelah belasan kali menuai hasil dari aksi kejahatan jalanan (jambret), Yogi (36) warga Jalan Pertempuran, Pulo Brayan, Medan Barat dan Leonardo (23) warga Jalan Sei Sikambing, Medan Sunggal akhirnya berhasil dibekuk oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menyampaikan, dari kedua pelaku ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, 5 unit sepeda motor (1 dibeli dari hasil kejahatan), 7 handphone, 9 dompet, 2 buah helm, 10 STNK, dan 16 tas wanita.

“Kedua pelaku diamankan dari rumah (safe house) tersangka Leonardo di Perumahan Lestari Sei Mencirim Deli Serdang, tak lama setelah melakukan aksinya,” ungkapnya didampingi Wadir AKBP Donald Simanjuntak dan Kasubdit III/Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (5/8/2019).

Andi Rian menjelaskan, kedua tersangka merupakan hasil tangkapan mereka dalam upaya pengungkapan kasus dalam kurun waktu sepekan terakhir. Ia menyebutkan, sebelum keduanya ditangkap, pihaknya terlebih dahulu menerima beberapa laporan masyarakat, sehingga pada 31 Juli 2019 dilakukan penyelidikan.

“Dari sejumlah korban, ada sekitar 5 orang yang membuat laporan ke kita (polisi),” jelasnya.

Namun begitu, Andi Rian mengatakan, saat diperiksa, pelaku mengaku baru 7 kali beraksi. Namun Andi Rian mengaku pihaknya meragukannya, sebab barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku sangat banyak, bahkan nilainya ditaksir hingga mencapai Rp 20 juta.

“Karenanya, bagi ada yang merasa pernah jadi korban, agar dapat melaporkan ke kita. TKP mereka antara lain khususnya di wilayah Medan Sunggal,” terangnya.

Selain itu, Andi Rian mengaku, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku juga beberapa kali sampai membuat korbannya luka-luka, baik terjatuh atau terseret. Namun untuk korban jiwa, ia menyebutkan, hal itu masih sedang mereka dalami.

“Untuk itu, atas perbuatannya, terhadap kedua pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 1 yo pasal 363 ayat 3 KUHPidana,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Pria di Tanjung Mulia Medan Gantung Diri

admin2@prosumut

Kurir Sabu 4 Kg, Divonis Maksimal 15 Tahun

Editor prosumut.com

Dijebak Lewat Teman Fb, Pelaku Hoax KPU Medan Ditangkap di Jawa Barat

Val Vasco Venedict

Dua Hari Tidak Terlihat, Indah Ditemukan Tewas di Rumahnya

Editor Prosumut.com

Dua Pelaku Curanmor Diamuk Masa di Perbaungan

Editor Prosumut.com

Tergolong Narkotika Golongan I, Daun Khat Diamankan di Bandara Kualanamu

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara