PROSUMUT – Anggota DPRD Medan dari Komisi IV, Zulham Efendi, menyayangkan dan kecewa atas sikap PT STTC yang tidak mau hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin 19 Mei 2025.
Padahal, RDP tersebut terkait dugaan penimbunan paluh atau anak sungai di kawasan Belawan.
Rapat yang dijadwalkan untuk membahas dampak lingkungan akibat aktivitas penimbunan tersebut menjadi tidak optimal karena absennya pihak perusahaan.
Zulham menyebutkan, ketidakhadiran STTC sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga legislatif dan masyarakat Kota Medan.
“Kami sangat menyayangkan sikap PT STTC yang kemarin tidak hadir dalam rapat. Padahal, kehadiran mereka penting untuk memberikan klarifikasi langsung atas dugaan penimbunan paluh yang berdampak terhadap sistem drainase dan potensi banjir di Belawan,” ucap Zulham kepada wartawan, Selasa 20 Mei 2025.
Terkait klaim bahwa tanah tersebut merupakan milik perusahaan STTC, Zulham menyampaikan hal tersebut harusnya bisa disampaikan dalam rapat sehingga bisa terang benderang.
“Soal ada klaim tanah yang ditimbun itu tanah milik perusahaan, saya kira sah-sah saja.
Jika mereka memiliki tanah itu, ya sebaiknya mereka bisa hadir pada rapat dan menunjukan bukti tersebut, sehingga permasalahan yang selama ini menjadi kegaduhan masyarakat bisa dicari akar dan penyelesaiannya,” ujar dia.
Tidak hanya itu, Zulham juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Balai Wilayah Sungai Sumatera I (BWSS I) yang menurutnya tidak menunjukkan pengawasan maksimal terhadap pengelolaan sungai di wilayah Kota Medan, khususnya di kawasan pesisir.
“BWSS I sebagai pihak yang memiliki otoritas pengelolaan sungai seharusnya lebih proaktif.
Fakta bahwa ada penimbunan di aliran sungai dan tidak ada tindakan nyata, menunjukkan lemahnya kontrol mereka.
Ini menjadi catatan serius bagi kita semua,” sebutnya.
Zulham menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Medan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk mendatangi kembali pihak STTC dan BWSS I untuk memberikan penjelasan dan pertanggung jawaban.
“Kami tidak akan tinggal diam. DPRD punya kewajiban menjaga kepentingan publik, dan ini menyangkut lingkungan hidup serta keselamatan warga Belawan
Kita minta pihat STTC kooperatif,” pungkaa dia. (*)
Editor: M Idris
