PROSUMUT – Kadis Sosial Langkat, Rina Wahyuni Marpaung menjelaskan, Pemkab rencananya akan mengusulkan 80 ribu kepala keluarga penerima bantuan ini.
Dalam hal itu, Pemkab Langkat telah mengeluarkan surat ederan Sekdakab Langkat No: 460-667/DINSOS/IV/2020 dan kemudian Surat Ederan Bupati Langkat No 460-70/DINSOS/IV/2020 tertanggal 13 April 2020, untuk melakukan pendataan warga miskin penerima bantuan dampak Covid-19.
“Paling lama harus diserahkan tanggal 20 April 2020, formatnya mengupulkan nomer KK, NIK KTP dan pekerjaannya,” sebutnya, Kamis 16 April 2020.
Adapun yang dijadikan rujukan melakukan pendataan, adalah kelompok masyarakat miskin yang berasal dari keluarga miskin bukan penerima bantuan PKH atau lainnya.
Serta masyarakat rentan miskin terdampak covid 19 sehingga hilangnya sumber mata pencarian.
“Jadi pendataanya mempedomani UU No 13 tahun 2011 tentang fakir miskin yakni orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan diri dan keluarga,” paparnya.
Kriteria penerima, sambung Rina, yakni pelaku usaha ekonomi non formal, misalnya penjual kue, jajanan sekolah, penjual makanan ditempat hiburan. Penjajak makanan keliling dan asongan dipinggir jalan.
Buruh pabrik yang dirumahkan (PHK) bukan merupakan buruh tani , termasuk TKI yang dipulangkan dari luar negri. Supir angkutan umum, tukang becak maupun angkutan online.
Guru madrasah, guru ngaji, guru honorer non sertifikasi, tukang parkir, mubaligh dan pendeta, penggali kubur, pemandu wisata dan petugas parkir dikawasan wisata.
“Pekerja non formal lainnya yang terdampak sosial ekonomi Covid-19,” sebutnya. (*)
Reporter : Muhammad Akbar
Editor : Iqbal Hrp