PROSUMUT – Bupati Batubara menghadiri acara yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dalam rangka Memperingati Hari Kesehatan Nasional Ke-25. Acara berlangsung di Kantor Camat Seisuka, Kamis 12 November 2020.
Kadis Kesehatan drg. Wahid Khusyairi melaporkan bahwa kegiatan diisi Penyerahan PMT (Pemberian Makanan Tambahan) bagi balita stunting, balita kurus dan balita gizi kurang ke seluruh wilayah Puskermas Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara sebanyak 634 orang erta penyerahan dana pendamping gizi buruk.
Tepuk tangan selama 56 detik sebagai bentuk penghargaan kepada tenaga kesehatan yang telah berjuang dan masyarakat yang telah melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 melalui tepuk tangan secara bersama-sama selama 56 detik.
Swab massal melalui metode PCR untuk masyarakat Puskesmas Seisuka, Lauttador, Pagurawan, Lalang, Indrapura, Pematangpanjang, Kedaisianam, Pusekesmas Limapuluh, Seibejangkar, Simpangdolok, Petatal, Seibalai, Tanjungtiram dan Labuhanruku.
Bupati Batubara Ir. Zahir mengatakan, ‘Satukan Tekad Menuju Indonesia Sehat’ adalah Tema HKN Tahun 2020 ini. Acara tersebut pun turut dihadiri Camat Seisuka Listen Samosir, serta Kepala Puskesmas se-Kabupaten Batubara.
“Ini merupakan upaya tentang bagaimana membangun masyarakat yang produktif dan aman dari virus Covid-19 di era adaptasi kebiasaan baru. Melalui sub tema Jaga Diri, Keluarga Dan Masyarakat, Selamatkan Bangsa Dari Pandemi Covid-19,” ujar Zahir.
Bupati mengimbau kepada seluruh masyarakat dan tenaga kesehatan, agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Sekuat apapun upaya pemerintah, tidak akan cukup apabila tidak didukung oleh masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan.
Lanjutnya, seiring dengan telah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Batubara.
“Sudah saya tandatangani pada tanggal 31 agustus 2020,” katanya.
Bupati menyebutkan dalam Perbup tersebut, akan ada sanksi kepada setiap orang yang melanggar protokol kesehatan di tempat-tempat umum, termasuk tempat usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Sehingga, kedisiplinan masyarakat, termasuk para ASN adalah modal utama dalam mengendalikan Covid-19 di Kabupaten Batubara,” ungkapnya. (*)
Reporter : Rahman
Editor : Iqbal Hrp
Foto :