Prosumut
Ekonomi

Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri

PROSUMUT – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Lubuk Raya Mandiri, yang beralamat di Jalan Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Lubuk Raya Mandiri, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 23 Juli 2024.

Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi mengatakan untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Satgas Nataru 2025/2026 Berakhir, Pertamina Sumbagut Apresiasi Sinergi dan Pastikan Energi Tetap Mengalir

Karena itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja,” ujar Annas dalam keterangan tertulis yang dterima, Selasa 23 Juli 2024.

Annas menyebutkan, dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” ucapnya.

BACA JUGA:  Texas Chicken Buka Gerai Baru di Delipark Mall Medan

Dia mengimbau agar nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Serta, tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
 
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, dibayarkan LPS maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.

BACA JUGA:  Satgas Nataru 2025/2026 Berakhir, Pertamina Sumbagut Apresiasi Sinergi dan Pastikan Energi Tetap Mengalir

Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS.

Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” pungkasnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Lubuk Raya Mandiri, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Pertamina Pastikan Harga Elpiji Sesuai HET

Editor prosumut.com

BI Sebut Pertumbuhan Kredit pada Agustus 2024 Tetap Kuat

Editor prosumut.com

EXPo Rupiah Medan 2024, Tingkatkan Kesadaran dan Pemahaman Masyarakat terhadap Uang

Editor prosumut.com

Neraca Dagang, Pasar Keuangan Bergerak di Zona Hijau

admin2@prosumut

Jelang Nataru, Komisaris Utama Pertamina Tinjau Sarana Fasilitas BBM & LPG di Sumut

Editor prosumut.com

Sejumlah Harga Pangan di Medan Melambung

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara