PROSUMUT – Seorang pria berinisial FS, yang mengaku wartawan bertugas di Polda Sumut dan diduga kerap melakukan pengurusan hukum dipolisikan ke Polres Langkat.
Adalah Ahmady, warga Dusun Pujidadi Desa Seibamban Kecamatan Batangserangan Kabupaten Langkat yang melaporkannya ke Mapolres Langkat sesuai Surat Tanda Penerima Laporan Pengaduan Nomor : /294/V/2020/SU/LKT yang ditandatangani Kanit SPKT B, Ipda Darsono.
Informasi diperoleh, FS atau yang akrab disapa Fery Kiteng melalui akun Facebook pribadinya, diduga juga kerap membagikan tulisan bersifat opini, pencemaran nama baik dan provokasi. Karena itu, terlapor dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik di medsos.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP T Fathir Mustafa membenarkan adanya surat laporan kasus UU ITE yang melibatkan Fery Kiteng sebagai terlapor. Saat ini, Polres Langkat telah menjalankan prosedur hukum, seperti meriksa saksi-saksi.
“Laporan Polisinya sudah kami terima dari pelapor. Selanjutnya akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya, Rabu 3 Juni 2020.
“Dari pemeriksa awal terlapor memposting melalui akun Facebook. Saat ini sedang didalami lebih lanjut. Penjeratannya kita masih penyelidikan, setelah selesai penyelidikan baru bisa disimpulkan melanggar pasal apa. Korban melapor pencemaran nama baik,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu itu. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto : Iqbal Hrp, Ilustrasi Pengguna Medsos