PROSUMUT – Desakan masyarakat yang meminta polisi untuk menangkap Tony (40) karena bertindak semena-mena terhadap seorang tukang becak bernama Rian Adrianto, disikapi Polres Langkat. Jumat (12/7/2019), polisi menahan Toni.
Selain menahan warga Jalan Stasiun Nomor 09 Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat juga menahan Irwandy alias Simon (38) warga Jalan T Amir Hamzah Lingkingan I Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa membenarkan hal tersebut. Tapi dia menolak memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Sudah ditahan. Besok rencananya mau press rilis,” kata Fathir, Minggu (14/7/2019).
“Kami press rilis agar masyarakat tahu bahwa kami melakukan proses penyelidikan dan secara terbuka. Kasus pecah kaca juga sedang dalam proses,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (2) Subsider Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. Penganiayaan yang dilakukan Tony bermula dari korban menuntut biaya pengobatan akibat digigit anjingnya pada akhir 2018 lalu.
Oleh korban yang mendatangi Tony ke rumahnya di Jalan Kutap Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, malah mendapat tindakan kasar, Kamis (11/7/2019) malam lalu.
Korban dianiaya bersama teman-teman Tony yang ketepatan sedang berada di rumah. Akibatnya, kepala korban mengalami luka robek dan sempat mendapat perawatan di RS Surya Stabat. Warga sekitar yang mendengar kabar itu, ramai-ramai menggeruduk rumah Tony.
Emosi warga tak tertahan hingga dilampiaskan yang berbuntut kaca dua mobil mengalami pecah-pecah di rumah tersebut. Aksi spontan dari masyarakat sampai ke Polres Langkat dan aparat berupaya memenangi masaa.(*)