PROSUMUT – Jajaran Dewan Pengawas, Direksi dan 6.100 karyawan BPJamsostek di Indonesia, menyisihkan sedikit gajinya untuk memberi perlindungan kepada tenaga medis serta membantu relawan yang berjuang melawan Covid-19.
Donasi tersebut digunakan untuk perlindungan relawan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan akan disalurkan juga dalam bentu APD serta alat kesehatan kepada relawan.
Menurut Direktur Umum dan SDM BPJamsostek, Naufal Mahfudz, gaji yang disisihkan pada Maret dan April 2020. Langkah itu diambil untuk mendukung perjuangan para relawan media dan non medis.
“Potongan gaji dari bulan Maret, akan digunakan untuk perlindungan pada 10.000 relawan medis dan non medis serta kebutuhan APD. Jika diperlukan tambahan dana lagi, kami juga sudah siap dari potongan gaji bulan April,” ujarnya, Rabu 15 April 2020.
Tahap awal, BPJamsostek melindungi 1.324 tenaga medis yang terdaftar dan terverifikasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Perlindungan JKK dan JKM akan diberikan selama 3 bulan.
“Kami harapkan seterusnya pemerintah dapat mengalokasikan anggaran bagi kelanjutan perlindungan mereka,” tambahnya.
Dengan adanya perlindungan JKK ini, para relawan akan terlindungi. Mulai dari mereka meninggalkan rumah, di sepanjang perjalanan ke tempat kerja, selama di lingkungan kerja atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.
Ia juga menjelaskan, manfaat JKK. Yakni, jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan membayarkan 100 persen gajinya untuk 12 bulan, dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.
Bagi tenaga medis peserta BPJamsostek yang bekerja di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah untuk merawat langsung pasien corona dan dirinya meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat terinfeksi virus tersebut, maka ahli waris akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Selain itu, jika peserta meninggal dunia diluar kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan manfaat program JKM. Berupa santunan Rp42 juta dan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk 2 orang anak.
Melalui perlindungan yang diberikan oleh BPJamsostek ini, BPJamsostek berharap, para relawan dapat fokus memberikan pelayanan terbaiknya kepada pasien Covid-19, sehingga angka kesembuhan terus meningkat dan pandemi tersebut segera berakhir.
“Anda merawat pasien, kami melindungi anda, kita bersama selamatkan bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Binjai, TM Haris Sabri Sinar akan menjalankan hal itu dalam rangka mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19.
BPJamsostek Cabang Binjai juga secara konsisten mengupayakan langkah-langkah untuk menjamin pelayanan kepada peserta tetap berjalan.
Salah satunya, dengan implementasi protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik melalui optimalisasi antrian online untuk pelayanan klaim.
Selain itu, BPJamsostek Binjai juga telah menggalakkan gerakan cuci tangan dan wajib masker guna menekan risiko penyebaran wabah.
“Kursi tunggu bagi peserta yang terpaksa harus datang ke kantor pun disesuaikan jaraknya sesuai kebijakan pemerintah tentang physical distancing,” katanya.
Inisiatif jajaran Dewan Pengawas, Direksi dan Karyawan BPJamsostek dalam merespon wabah Covid-19 di Indonesia, mendapat apresiasi dari Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Lilik Kurniawan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kepedulian BPJamsostek kepada seluruh relawan yang berjuang sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Meski mereka bekerja dengan sukarela, namun perlindungan diri tetap diutamakan,” tutup Lilik. (*)
Reporter : Muhammad Akbar
Editor : Iqbal Hrp