PROSUMUT – Penyidik Unit Tipidter Polres Binjai masih terus mendalami kasus pertambangan ilegal atau Galian C di Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Sumatera Utara, Rabu 21 Agustus 2019. Untuk menguatkan, ahli lingkungan hidup akan dimintai pendapat.
“Penyidik Tipidter Polres Binjai akan berkoordinasi dengan Tim Ahli Lingkungan Hidup dari Provinsi Sumut dalam waktu dekat ini,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting.
Menurutnya, pemilik alat eskavator juga masih dalam penyelidikan. Penyidik masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan.
“Masih lidik. Nanti perkembangannya akan diberi tahu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kantor Direksi PTPN II menyikapi soal status tanah yang dijadikan Galian C Ilegal di Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Sumatera Utara.
Koordinator Humas Kantor Direksi PTPN II Tanjung Morawa, Sutan Panjaitan mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Bidang Pertanahan untuk mengetahui batas lahan PTPN II di Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.
Sepengetahuannya, tanah yang dijadikan areal pertambangan ilegal itu masih wilayah pertanahan Kebun Sei Semayang PTPN II.
Selain itu, Satreskrim Polres Binjai juga tengah memburu pemilik Galian C Ilegal tersebut. (*)

