Prosumut
Umum

Curi Motor, Dua Sejoli Ditangkap di Hotel

PROSUMUT – Dua sejoli atau sepasang kekasih, Jimmi Sitepu (23) dan IVP (25) asal Karo, ditangkap petugas Polsek Pancurbatu di Hotel Intan Jalan Jamin Ginting, Rabu malam 18 Desember 2019.

Keduanya ditangkap lantaran mencuri sepeda motor milik Jhon Harapenta Tarigan (28), warga Dusun IV Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chan menjelaskan, penangkapan dua sejoli ini berdasarkan laporan korban yang menyatakan telah kehilangan sepeda motornya di rumah diduga karena dicuri pada Selasa malam 17 Desember 2019.

“Dari laporan korban, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lapangan,” ujar Faidir, Kamis 18 Desember 2019.

Disebutkan dia, sepeda motor korban telah dijual pelaku kepada seorang penadah. Selanjutnya, kabur ke hotel.

“Kita mendapat informasi bahwa pelaku menginap di salah satu hotel Jalan Jamin Ginting. Tim kemudian menuju hotel lalu menangkap keduanya,” beber Faidir.

Dari pelaku, sambung dia, disita barang bukti uang tunai hasil kejahatan menjual sepeda motor korban Rp 800.000.

“Kedua pelaku sudah ditahan dan saat ini masih dalam proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Faidir. (*)

Konten Terkait

Tak Mampu Merinci Laporan Keuangan, Pemkab Simalungun Peroleh Disclaimer

Ridwan Syamsuri

Tas Koper Cokelat Ditinggal OTK, Pemilik Warung Heboh

Editor prosumut.com

Bunga Bangkai Tumbuh di Halaman Rumah Warga Desa Sambirejo

Ridwan Syamsuri

Banjir di Labura Hingga 1 Meter, Rendam 100 Rumah

admin2@prosumut

Pabrik Perakit Mancis yang Terbakar Diduga Ilegal

Ridwan Syamsuri

Banjir Bandang di Papua, 42 Tewas

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara