PROSUMUT – Polresta Deliserdang membentuk tim untuk menangani kasus penganiayaan dilakukan Hardono dan kawan-kawan terhadap korban DP (27) yang merupakan warga Jalan Menteng VII, Gang Sitinjo No 14 Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan, Kota Medan.
Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Moh Firdaus ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu 5 Agustus 2020.
“Kita sudah keluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap sudara H sebagai terduga pelaku penganiayaan,” bilang Moh Kompol Firdaus.
Diterangkan Firdaus, terbitkanya surat daftar pencarian orang terhadap Hardono yang bersangkutan selalu mangkir. Kepolisian sendiri, telah berulang kali melayangkan surat pemangilan pemeriksaan terhadap Hardono ke alamat kerumahnya, namun, tidak pernah digubris.
“Informasi yang kami peroleh Hardono kabur dari kediamannya,” sebutnya.
Takut buruhannya semakin jauh melarikan diri, Kompol Moh Firdaus langsung membentuk dua tim pemburu. Kedua tim tersebut terdiri 12 personel Tekab Reskrim Polresta Deliserdang.
Terpisah, korban DP ketika dijumpai, menjelaskan peristiwa pemukulan terhadap dirinya terjadi, Sabtu pertengahan Juli lalu sekitar pukul 03.00 WIB disalah satu lokasi hiburan dibilangan Jalan Besar Medan-Perbaungan No 100, Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagarmerbau.
Dijelaskan korban, dirinya saat itu menegur pelaku bersama teman-temannya agar membayar biaya sesuai kwitansi. Namun, pelaku tidak terima, dan langsung memukul korba. Akibatnya pelipis sebelah kanan korban bengkak.
“Ada sekitar 30 orang memukul. Tapi Hardono pertama memukul, dan aku langsung tunduk. Sekujur badanku mereka pukuli. Memang tidak lama hanya sekitar 1 menit,” katanya.
Korban sendiri langsung berobat ke Rumah Sakit Umum di Lubukpakam, selanjut membuat laporan ke Polresta Deliserdang dengan nomor laporan, STTLP/360/VII/2020/SU/Resta DS. (*)
Reporter : Sahat Tampubolon
Editor : Iqbal Hrp
Foto :