PROSUMUT – Guna menyukseskan dan mendukung terlaksananya program pemerintah pusat berdasarkan amanat Undang-Undang dan intruksi Presiden RI, Sensus Penduduk 2020 (SP2020) menuju satu data kependudukan, mencatat Indonesia.
Bupati Langkat Terbit Rencana PA melaksanakan SP2020 secara online dipandu langsung kepala BPS Langkat Hj Tuti Hidayati serta didampingi Staf Ahli Bidang Pembangunan Mulyono, Kadis Kominfo H.Syahmadi, Kadis Dukcatpil Amansyah, Kabag Humas dan Protokol Mahardika Sastra Nasution, di Rumah Dinas Bupati Langkat, Stabat, Rabu 19 Februari 2020.
“Ayo sukseskan SP2020 menuju satu data kependudukan, untuk Indonesia maju,” seru Bupati pada kesempatan itu.
Bupati juga mengimbau kepada seluruh ASN Pemkab Langkat, agar ikut berpartisipasi aktif dalam menyukseskan SP2020. Yakni, dengan mengisi SP online, serta menghimbau masyarakat untuk melakukan SP online atau menerima petugas SP untuk melakukan wawancara.
“Keberhasilan SP2020 dipengaruhi banyak faktor, salah satu faktor kuncinya adalah partisipasi dari masyarakat, untuk ikut serta dalam SP2020, dengan memberikan jawaban yang jujur dan benar,” pungkasnya.
Teknis pelaksanaannya SP2020 ini, sambung Kepala BPS Langkat kembali menerangkan, mengunakan metode kombinasi dengan menggunakan data Dukcatpil sebagai data dasar.
Maksud Kombinasi ialah, mengumpulkan data dengan 2 metode, yakni SP online dengan cara mengakses web sensus.bps.go.id, pada 15 februari sampai 31 maret 2020.
Sedangkan bagi masyarakat yang belum mengikuti SP online, akan didatangi petugas sensus kerumahnya, untuk melakukan wawancara dengan mengunakan kuesioner atau wawancara untuk melakukan verifikasi langsung (metode tradisional), pada 1 sampai 31 juli 2020.
“Jadi SP2020 ini dilaksanakan diseluruh wilayah Indonesia, dalam dua tahap, pertama pencacahan lengkap yang dilakukan di tahun 2020, tahap kedua pencacahan sampel dilakukan di tahun 2021,” ungkapnya.
Sembari menjelaskan, bahwa hasil SP2020 ini tidak hanya bermanfaat untuk membuat perencanaan dimasa kini, tetapi untuk mengantisipasi apa yang akan terjadi dimasa depan, termasuk mengenai kebutuhan pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan dan sebagainya.
Sementara itu, Kadis Kominfo Langkat menerangkan, bahwa SP2020 merupakan sensus ke 7 sejak pertama kali dilakukan pada tahun 1961.
Untuk pelaksanaanya, ditahun 2019 telah dikeluarkan Perpres No 39 tentang satu data Indonesia dan Perpres No 62 tentang stretegi nasional percepatan administrasi kependudukan untuk pengembangan statistik hayati, yang disingkat AKPSH.
Kegiatan sensus ini juga dilakukan berdasarkan UU No 16 tahun 1997 tentang statistik dan rekomendasi PBB, bahwa setiap negara harus menyelanggarakan sensus penduduk minimal 10 tahun sekali.
Tujuan utama SP2020, sambung Syahmadi, untuk menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi dan karakteristik penduduk Indonesia menurut data De Facto yakni data berdasarkan tempat tinggal dan data De Jure yakni data berdasarkan administrasi.
Serta menyediakan parameter demografi serta karakteristik penduduk lainnya, untuk keperluan proyeksi penduduk.
“Hal ini untuk menuju satu data kependudukan, sesuai tema yang diusung ‘mencatat Indonesia menuju data kependudukan untuk Indonesia maju’,” pungkasnya. (*)