PROSUMUT – Sejatinya, dana Coorporate Social Responsibility (CSR) dapat memberi manfaat kepada masyarakat, terutama terhadap masyarakat yang miskin ekstrem.
Hal itu ditegaskan Bupati Langkat, Syah Afandin, saat memimpin Fapat Kerja Bersama Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) Kabupaten Langkat Tahun 2025, di ruang kerja bupati, Selasa 15 Juli 2025.
“Saya mau masyarakat merasakan langsung dampaknya, seperti pembagian sembako setiap bulan, bantuan peralatan sekolah, serta perbaikan rumah tidak layak huni.
Dengan begitu, manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” kata Afandin.
Makanya, dalam arahannya saat itu politisi PAN biasa disapa Ondim ini menekankan, tahun 2025 dana CSR harus lebih difokuskan membantu masyarakat kategori miskin Tekan ekstrem, dihadapan peserta terdiri perwakilan Bank Sumut, Bank BRI, PT SMS, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Langkat.
“Saya mau, ini segera dilaksanakan. Mari kita bergerak bersama demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Langkat,” seru Ondim terhadap rancangan program bakalan diperbuat TJSP.
Seperti diketahui, tahun 2024 dana CSR dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program, diantaranya pembangunan dan penataan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di sejumlah wilayah seperti Tanjung Pura, Stabat, Bahorok, Gebang, dan Secanggang. Terlaksananya berupa kontribusi dari PTPN I, PT LNK, PT Bahrun itu, RSU Bidadari, PT Buana Estate, dan Bank Sumut.
Putra sebagai Sekretaris Forum TJSP menyampaikan, telah merencanakan program khusus, yaitu mewajibkan seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Langkat menyalurkan dana CSR guna membangun dua unit rumah tidak layak huni setiap tahunnya.
“Kami akan mengumpulkan seluruh PKS dan perusahaan perkebunan untuk membahas dan merealisasikan program ini,” beber Putra.
Dia menyinggung pentingnya peran serta perusahaan dalam memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, khususnya bagi membutuhkan bantuan nyata.
Bedasarkan informasi didapat, rapat kerja ini kali pertama pertemuan Forum TJSP dan Bupati Langkat, sebagai tindak lanjut upaya penyaluran dana CSR perusahaan beroperasi di Kabupaten Langkat. Sebagaimana diketahui, penyaluran dana CSR diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat No 3/2024.
Lewat rapat kerja ini, Bupati Langkat serius inginkan dana CSR tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris

