PROSUMUT – Bupati Langkat Terbit Rencana PA memberikan jawaban atas pandangan umum yang disampaikan anggota DPRD Langkat, dalam rangka membahas laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Pemkab Langkat TA 2018, pada rapat Paripurna DPRD Langkat, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, Senin 8 Juli 2019.
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Langkat Surialam. Bupati Langkat mengatakan jawaban yang disampaikan dari pertanyaan anggota dewan yang bersifat penting dan mendesak. Sedangkan pertanyaan yang bersifat saran dan himbauan akan di rekapitulasi untuk dibahas, dipelajari dan segera ditindak lanjuti oleh SKDP sesuai tupoksinya, serta akan dikordinasikan lebih lanjut kepada instansi lain atau kepada pemerintah yang lebih tinggi sesuai kewenangannya.
“Sedangkan untuk hal-hal yang belum terungkap dalam jawaban ini, dapat dikordinasikan lebih lanjut melalui rapat-rapat secara terpadu,” sebutnya.
Bupati mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama yang baik, yang diberikan kalangan legislatif, sehingga memungkinkan untuk melaksanakan rapat pembahasan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2018. Bupati Langkat menjawab pernyataan yang disampaikan 7 Fraksi.
Yaitu dari Fraksi Golongan Karya sebagai juru bicara Yusti, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan oleh Kirana Sitepu, Fraksi Partai Demokrat oleh Jiman Ginting, Fraksi Hati Nurani Bangsa oleh Arifuddin, Fraksi Gerakan Indonesia Raya oleh Yusri Handoko, Fraksi Bintang Sejahtera Persatuan Nasional oleh Antoni dan Fraksi Nasional Demokrat Syamsul Bahri.
Adapun jawaban Bupati, di antaranya dari Fraksi Golongan Karya, terkait hasil pemeriksaan BPK masih memperoleh WDP , bahwa Pemkab Langkat sejak 2011 telah berupaya melakukan pendataan dan pembenahan seluruh aset Pemkab Langkat, namun masih ada saja terdapat kelemahan pada beberapa SKPD dalam pengisian data aset tetap.
Melanjuti dari jawaban dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan masih terkait opini WDP, Bupati menjelaskan, bahwa Pemkab Langkat sedang mengupayakan peningkatan opini dan meminimalisir temuan, melalui Inspektorat dengan lebih mengoptimalkan pelaksanaan Review atas LKPD, dengan meningkatkan kompetensi APIP laporan keuangan Pemkab Langkat.
Untuk jawaban dari Fraksi Partai Demokrat perihal ditahun pertama masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Langkat priode 2019-2024, terkait penempatan Kadis dan jajarannya berdasarkan pendidikan dan SDM-nya, guna perencanaan kerjanya dapat mencapai sasaran. Pemkab Langkat akan melakukan penyegaran/mutasi pejabat secara berkala melalui uji kompetensi/seleksi terbuka, untuk pejabat eselon II sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
“Berdasarkan PP No.11 Tahun 2017 dan Peraturan Mentri PAN RB RI No.13 Tahun 2014,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Langkat, Surialam menerangkan, rapat ini berdasarkan PP No.12 Tahun 2018 pasal 19 dan peraturan DPRD Langkat No.28 Tahun 2018, tentang tata tertib DPRD Langkat, menyatakan bahwa Badan Anggaran membahas Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, dan selanjutnya Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Pemkab Langkat TA 2018 yang telah disampaikan akan dibahas oleh Badan Anggaran bersama-sama dengan Pemkab Langkat.
“Setelah mendengarakan jawaban dari Bupati Langkat atas jawaban padangan umum anggota DRPD Langkat, akan dilanjutkan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Langkat dengan Pemkab Langkat. Rapat di skoor sampai dengan rapat Paripurna berikutnya tentang pengesahan/persetujuan Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2018, menjadi peraturan daerah yang dilaksanakan pada 16 juli 2019 mendatang,” paparnya.(rel)