PROSUMUT – DPRD Kabupaten Labuhanbatu menyetujui Ranperda menjadi Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 dengan pendapat 8 fraksi pada sidang Paripurna akhir, Rabu pagi 29 Juli 2020.
Keseluruhan fraksi yaitu Partai Golkar, Gerindra, Hanura, Nasdem, PDIP, Perindo, PAN dan PBB, dalam pendapatnya menyetujui Ranperda menjadi Perda, dengan dasar merupakan hakikat pencapaian demokrasi dan pembentukan produk hukum daerah.
Selanjutnya kesemua fraksi meminta agar bupati melakukan pengawasan kepada OPD untuk menggenjot endapatan asli daerah (PAD) terutama melalui perpajakan.
Fraksi PAN dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada Bupati Labuhanbatu atas capaian pajak tahun 2019. Namun tetap berharap Pemkab memperhatikan setiap kondisi yang bersentuhan dengan masyarakat.
Seperti keberadaan sampah di lingkungan pajak, penertiban pedagang liar, kondisi jalan dan polusi yang di sebabkan pabrik sawit dan karet.
Kesempatan itu, Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah memberikan saran dan masukan atas penyelesaian Ranperda tersebut. Adapun catatan yang diberikan, aka menjadi bahan petunjuk evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik ke depan.
“Kita berharap kerjasama antara legislatif dan eksekutif yang telah terbina dengan baik selama ini dapat di tingkatkan pada masa-masa yang akan datang sehingga kita mampu memberikan hasil yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat yang kita cintai,” kata Bupati yang kemudian menantatangani hasil lasporan diikuti Ketua DPRD Labuhanbatu, Hj Meika Riyanti Siregar. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :