PROSUMUT – Sehubungan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) bahwasannya aplikasi SIPD digunakan sebagai informasi pembangunan, keuangan daerah dan informasi Pemda lainnya.
Hal itu disampaikan Bupati Batubara H Zahir, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sakti Alam Siregar saat membuka Coaching Clinic Implementasi Penatausahaan Keuangan pada aplikasi SIPD Tahun Anggaran 2021, di Wing Hotel Kualanamu, Kamis 22 April 2021.
Sekda meminta agar beberapa hal harus diperhatikan dalam penatausahaan belanja daerah. Diperlukan ketelitian dengan berpedoman pada peraturan.
“Saya harapkan keseriusan Bapak dan Ibu untuk lebih tertib dalam penatausahaan belanja menggunakan aplikasi SIPD dengan tujuan menyusun SPJ belanja APBD Tahun Anggaran 2021agar kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat di andalkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia H Hakim melaporkan bahwa kegiatan tersebut untuk menjalankan amanat Permendagri 70/2019 tentang SIPD.
Pelatihan diikuti oleh 116 peserta terdiri dari 86 peserta OPD selaku bendahara pengeluaran, operator SIPD dan 30 peserta selaku staf Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kabupaten tersebut.
Turut hadir sejumlah pejabat Pemkab Batubara serta narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kemendagri. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :