PROSUMUT – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Asahan memberikan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan bagi masyarakat secara gratis dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-74.
“Untuk pelayanan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C kita beri gratis bagi yang usianya genap 17 tahun pada tanggal 1 Juli 2020, serta pemohon yang masa berlaku SIMnya habis pada tanggal 1 Juli 2020,” kata Kasat Lantas Polres Asahan, AKP Budiono Saputro, Senin 22 Juni 2020.
Namun, untuk mendapatkan SIM gratis tersebut, peserta harus melengkapi beberapa persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Satlantas Polres Asahan, seperti berdomisili di Kabupaten Asahan dengan menunjukkan identitas diri (e-KTP) dan peserta juga harus mengurus surat keterangan sehat.
Kemudian, bagi peserta yang melakukan perpanjangan masa berlaku SIM nya, peserta dapat menunjukkan SIM yang lama kepada petugas pelayanan SIM Satlantas Polres Asahan.
“Program ini hanya berlaku kepada 20 orang pendaftar pertama dan pelaksanaannya dilakukan sejak tanggal 27 Juni sampai dengan 1 Juli 2020. Pukul 08.00 – 14.00 WIB di ruang pelayanan SIM Satlantas Polres Asahan,” jelas AKP Budiono Saputro.
Disamping itu, mantan Kasat Lantas Polres Deli Serdang ini juga menerangkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditanggung oleh sponsor.
“PNBP ditanggung oleh sponsor. Untuk lebih lanjut, peserta dapat menghubungi Admin Satpas 0719 Satlantas Polres Asahan ke nomor 08126556374,” pungkasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :