PROSUMUT – Corona Virus Desease (Covid-19) masih membuat aktivitas masyarakat Indonesia sedikit terbatas. Di masa pandemi Covid-19, BPJamsostek Cabang Medan Kota terus melaksanakan kewajiban dalam melayani pesertanya. Baik itu pendaftaran peserta baru, maupun pelayanan klaim.
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Medan Kota, Aang Supono mengatakan, untuk klaim jaminan saat ini sudah sangat dimudahkan.
Pihaknya menyediakan layanan klaim Online, Onsite, maupun langsung dari aplikasi JMO bagi peserta yang akan melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan saldo dibawah 10 juta rupiah.
“Pandemi ini tidak bisa dijadikan alasan untuk membatasi hak pekerja. Baik itu perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), ataupun untuk pengambilan hak mereka di program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP),” katanya di Medan, Kamis 30 September 2021.
Aang menjelaskan, tercatat dari awal tahun 2021 sampai saat ini untuk JHT yang dibayarkan sudah ada 13.886 kasus dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp210,6 miliar, JKM dengan 1.208 kasus dan jumlah Rp25,9 miliar.
Untuk JKK terdapat 2.072 kasus dengan nominal mencapai Rp27,9 miliar. Yang terakhir ada program JP dengan total pengajuan 6.258 kasus dan nominal senilai Rp8 miliar.
“BPJamsostek Cabang Medan Kota akan terus memberikan dan meningkatkan pelayanan terbaik untuk seluruh peserta. Hal ini kami lakukan untuk memudahkan para peserta agar memperoleh hak dan perlindungannya,” ujarnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :