PROSUMUT – BP Jamsostek melalui Kantor Wilayah Sumbagut sangat konsen dalam melindungi pekerja.
Karenanya, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dilakukan peningkatkan manfaat perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Peningkatan manfaat tersebut dapat dinikmati oleh pekerja Indonesia tanpa adanya kenaikan iuran,” ungkap Deputi Direktur BP Jamsostek Kantor Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis, Jumat 3 Januari 2020.
Menurut Umardin, penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu.
“Dengan iuran yang tetap tapi peserta BP Jamsostek mendapatkan manfaat berlipat-lipat. Misalnya, beasiswa yang manfaatnya meningkat 1.350 persen, dimana awalnya Rp 12 juta untuk satu anak kini total beasiswa maksimal Rp 174 juta,” terang Umardin.
Disebutkan dia, beasiswa ini diberikan bagi peserta aktif yang meninggal dunia atau kecelakaan kerja. Beasiswa yang diberikan maksimal dua anak mulai dari TK hingga kuliah bisa mencapai Rp 174 juta.
“Beasiswa yang diberikan, pertama untuk pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang. Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun,” jelas Umardin.
Disisi lain, sambung Urmadin, dari sisi pengganti biaya transportasi kecelakaan kerja untuk transportasi darat yang sebelumnya Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta.
Sementara itu, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Sedangkan angkutan udara dinaikkan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.
“Untuk santunan meninggal dari sebelumnya Rp 24 juta naik menjadi Rp 42 juta. Rinciannya, biaya pemakaman yang dulunya Rp 3 juta saat ini menjadi Rp 10 juta. Santunan berkala naik dari Rp 4,8 juta menjadi Rp 12 juta dan santunan kematian naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta,” bebernya.
Tak hanya itu, lanjut dia, untuk penggantian kacamata maksimal Rp 1 juta, pengganti alat bantu dengan Rp 2,5 juta, penggantian gigi tiruan maksimal Rp 5 juta.
Kenaikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sekarang diberikan 100 persen selama 12 bulan pertama, selanjutnya 50 persen hingga sembuh.
“Untuk penyakit tertentu dengan pertimbangan dokter pekerja harus dirawat di rumah, juga memberikan biaya homecare mencapai maksimal Rp 20 juta,” ucapnya.
Kata Umardin, dengan dinaikkannya manfaat untuk peserta maka harapannya agar para pekerja yang belum mendaftar agar menjadi peserta. Karena kenaikan manfaat ini tidak disertai kenaikan iuran.
“Kita memang tidak mengharapkan terjadinya musibah, tapi jika musibah itu terjadi maka ahli waris yang ditinggalkan bisa menggunakan santunan untuk kelangsungan sekolah dan bekal untuk merintis usaha mandiri,” imbuhnya.
Umardin menambahkan, pihaknya telah membayarkan klaim ke penerima manfaat sebesar Rp 1 triliun hingga akhir 2019.
“Kita sudah menyerahkan klaim ke penerima manfaat hingga Rp 1 triliun,” tandas dia. (*)

