Prosumut
Kriminal

Bawa 5 Butir Pil Ekstasi, Dua Sejoli Gagal ‘Tinggi’ di Diskotek Binjai,

PROSUMUT – RPM alias Riz (17) dan IHS alias Ki (19) gagal ‘tinggi’ menikmati pil ekstasi di diskotek pinggiran Kota Binjai. Sejoli itupun meringkuk di sel tahanan Mapolres Binjai.

“Penangkapan terhadap mereka yang merupakan warga Desa Gunung Ambat Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat itu atas informasi dari masyarakat,” kata Kapolsek Binjai Kota, Kompol Aris Fianto, Rabu 5 Januari 2020.

Keduanya ditangkap personel Polsek Binjai Kota di Depan SPBU Rambung Jalan Jamin Ginting Kecamatan Binjai Selatan, Senin 3 Februari 2020 malam. Informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan.

“Awalnya mereka mau ditangkap di Jalan T Imam Bonjol. Namun mereka mau kabur dan akhirnya ditangkap di Rambung,” katanya.

Kini, dua sekawan itu sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Mereka rencananya mau ke tempat hiburan malam yang ada di pinggiran Kota Binjai,” kata eks Kasatres Narkoba Polres Binjai itu.

Barang bukti yang diamankan, 5 butir pil ekstasi merek kodok dari 1 klip plastik transparan, 1 kaca pirex dan 1 sepeda motor yang digunakan mereka. (*)

Konten Terkait

Polsek Bandar Khalifah Tebingtinggi Ciduk 3 Pelaku Curanmor 

Editor prosumut.com

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kematian Hakim PN Medan

Editor prosumut.com

Pengedar Ganja Jalan Warni Diringkus Polisi

admin2@prosumut

Alih Profesi Jadi Bandar Ganja, Pedagang Sandal Diringkus

Editor prosumut.com

Kantongi 5 Gram Sabu, Robbi Ditangkap Polsek Padang Hulu

Editor Prosumut.com

Kemplang Pajak Rp119 Miliar, Komisaris PT Uni Palma Diadili

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara