PROSUMUT – Meski sembunyi di kandang kambing, seorang bandar sabu tetap tertangkap petugas Satresnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai).
Tersangka kemudian digelandang menuju Polres Sergai untuk diperiksa lebih lanjut.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di Dusun II, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Menerima informasi, petugas Satresnarkoba Polres Sergai kemudian melakukan penyelidikan.
Tak lama, petugas mengamankan SL alias Dirman.
Pria berusia 53 tahun ini ditangkap di rumahnya, Dusun II, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Dari Dirman, petugas menyita 1 kaleng rokok berisi satu paket sabu.
Kepada polisi, Dirman ‘bekicau’. Ia menyebut mendapat sabu dari SA alias Pul Cobra, 40 tahun.
Oleh polisi, Firman diminta untuk berpura-pura memesan sabu kepada Pul Coba. Pul Cobra kemudian mengutus IWD alias Indra, 35 tahun, warga Dusun I, Desa Padang Matinggi, Kota Madya Padang Sidempuan.
Begitu datang, Indra langsung diringkus. Kepada petugas, Indra mengaku bosnya (Pul Cobra) sedang bersembunyi di kandang kambing.
Tepatnya di Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan.
Dipandu Indra, petugas kemudian menuju lokasi dan menangkap Pul Cobra. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu siap edar.
Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH, MH membenarkan pihaknya telah mengamankan 1 pengguna dan 2 pengedar sabu.
Dari ketiga tersangka, personel mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 4 plastik klip transfaran berisikan sabu dengan berat bruto 5,58 gram, 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 kotak kaleng rokok mild warna hitam, 1 kotak jam warna hitam, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 unit ponsel merk samsung warna putih, 1 unit ponsel merk strawberry warna putih.
“Ketiga tersangka dijerat dengan UU No 35 tahun 2019 tentang narkotika, pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” terang AKP Martualesi. (*)