Prosumut
Pemerintahan

Badan Kesbangpol Sumut Gelar Rakor Pemantauan Orang Asing

PROSUMUT – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat koordinasi tim Pematauan Orang Asing (POA) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Hotel Kanaya, Jumat 2 Juli 2021. Tim ini sendiri dibentuk oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Rapat tersebut dipimpin Kepala Badan Kesbangpol Sumut Safruddin diwakili Sekretaris, Alpian Hutauruk, Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Budi Tambunan serta Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Utara.

Tim ini sendiri terdiri dari beberapa institusi di bawah komando Badan Kesbangpol Sumut, yakni Badan Intelejen Negara (BIN) daerah Sumut, Lantamal Belawa, Kodam I/BB, Polda Sumut, Rumah Diteksi Imigrasi, Kejaksaan Tinggi Sumut, Kanwil Agama Sumut, Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta stake holder terkait.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 49 Tahun 2010  dan No 50 Tahun 2010 dapat disimpulkan bahwa dalam pemantuan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah adalah tugas dan tanggungjawab provinsi.

Sebagai penyelenggaran Tim POA ini adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi. Selain Tim POA Provinsi, Kominda sebagaimana dimaksud memiliki hubungan koordinatif dan konsultatif.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Alpian Hutahuruk selaku pimpinan rapat berharap agar Rakor Tim POA dapat bersinergi kedepannya untuk melakukan pemantuan kegiatan aktivitas orang asing serta masyarakat asing di Provinsi Sumatera Utara.

“Terlebih disaat situasi pandemi Covid-19 saat ini yg meningkat di Indonesia. Memang kedatangan Warga Negara Asing dapat memberi manfaat dan pendapatan untuk negara, Provinsi, Kabupaten/Kota. Tetapi juga dapat menimbulkan sisi negatif dan aktivitas illegal,” sebut Alpian.

Ada beberapa ruang lingkup orang asing dimaksud dalam permendagri No.49/2010 untuk dilaksanakan pengawasan dalam pemantauan kata Alpian, antara lain, Diplomat/Tamu VIP Asing, Tenaga Ahli/Pakar/Akademisi/Konsultan, Wartawan, Shooting Film Asing, Rohaniawan Asing, Ormas Asing, Tenaga Kerja Asing dan Pemberi Kerja Tenaga Asing (dikecualikan pengungsi dari luar negeri).

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

“Selanjutnya Tim POA Sumut akan intens melakukan koordinasi terkait aktvitas orang asing di Sumatera Utara, disamping itu TIM POA akan melakukan Inspeksi mendadak dalam waktu tidak direncanakan untuk melaksanakn pemantauan aktivitas orang asing di wilayah ini,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Iqbal Hrp
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

E-Goverment, Pemkab Batubara MoU dengan Pakpak Bharat

Editor Prosumut.com

Senam Colorful Diharapkan Ikuti Tarian Ahoii jadi Ikon Medan

Editor Prosumut.com

Bupati dan Wabup Tinjau Masjid Agung Sergai

Editor prosumut.com

Rakor Perkembangan Covid-19 Sergai, Bupati Ingatkan ASN

Editor prosumut.com

Bupati Zahir Apresiasi Pemeriksaan Terperinci LKPD Oleh BPK RI

Editor prosumut.com

Kabar Gembira! 100.000 Lowongan CPNS Dibuka Oktober 2019

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara