Prosumut
Umum

Awas! Perusahaan Asuransi Ini Diduga Tahan Uang Nasabah

PROSUMUT – Perusahaan asuransi berinisial Bp diduga menahan uang nasabah yang sudah ditabung. Hampir setahun, nasib nasabah Bp tak direspon oleh cabang perusahaan asuransi di Kota Binjai Sumatera Utara.

Erwin Syah Putra menjelaskan, sudah berulangkali menemui menejemen perusahaan asuransi yang berkantor di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Dataran Tinggi Kecamatan Binjai Timur.

Kedatangannya untuk menyoal klaim asuransinya. Hingga kini belum dibayarkan sekitar Rp8 juta.

“Saya sudah memutuskan kontrak sejak Juli 2019 lalu. Ini bukan tanpa alasan, karena saya dapat informasi dari nasabah lain bahwa meski sudah habis masa kontrak, namun klaim dari nasabah lain tak dibayarkan oleh asuransi tersebut,” ujarnya, Kamis 9 Oktober 2020.

“Saya kembali datang bertanya kejelasan akan nasib klaim asuransi itu. Saya bertemu pihak manajemen,” sambungnya.

Oleh manajemen, katanya, sudah mengusul klaim dari nasabah untuk diteruskan dengan kantor pusat. Tapi saat ditanya kejelasan lebih detil, katanya, menejemen Bp tak dapat memastikan kapan klaim pembayaran dilunaskan.

“Menejemen tidak mengetahui kepastian karena kata mereka segala sesuatunya pimpinan yang memutuskan. Berkas saya sudah diajukan ke pusat dengan nomor urut 186,” katanya.

Pantauan Erwin, ada nasabah lain yang bernasib serupa. Yakni, tak dibayarkan Asuransi Bp saat diklaim oleh nasabah.

Seorang pria bermarga Silalahi misalnya. Pria 37 tahun ini juga sudah memutus kontrak lantaran sudah tak percaya kepada Bp.

“Klaim yang diajukan Pak Silalahi Rp18 juta dan hingga kini belum dibayar. Pak Silalahi berharap agar Dirut dan pihak terkait mau bertanggung jawab atas apa yang saya alami,” ujarnya. (*)

Konten Terkait

Mencium Harum Surga di Hutan Paluta

Editor prosumut.com

Berskala 2,8 SR, Guncangan Gempa di Medan Berpusat di Deli Serdang

valdesz

Smile, Klik! Meski Ditolak Sandi Tetap Selfie

Val Vasco Venedict

Pegadaian Peduli Generasi Emas, Berikan Beasiswa Kepada Tim Paskibraka 2023

Editor prosumut.com

Langgar PP 54 Tahun 2017, Manajemen PT PSU dan Komut Wajib Dievaluasi Total

Editor prosumut.com

Pandemi, LotteMart Medan Lakukan Penjualan Secara Daring

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara