Prosumut
Umum

Lagi, Aset Keluarga Cendana Disita Negara

PROSUMUT – Gedung Granadi yang terdaftar sebagai aset Yayasan Supersemar keluarga Cendana—keluarga Presiden kedua RI Soeharto—disita negara.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, gedung yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dan sejumlah aset lainnya disita sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar.

BACA JUGA:  PGN & Young on Top Ajak Anak Muda Medan Jadi Pemimpin dan Ciptakan Dampak Positif

Ia menjelaskan, Kejagung menggugat perdata yayasan yang pernah berjaya pada era Orde Baru tersebut tahun 2007, atas dugaan penyelewengan dana beasiswa.

“Gedung Granadi sudah disita. Kekinian, tim eksekutor tengah menaksir nilai gedung tersebut. Penaksiran itu dilakukan oleh tim penilai independen guna menentukan persentasenya dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayar Yayasan Supersemar kepada negara,” kata Guntur, Senin (19/11/2018).

BACA JUGA:  PGN & Young on Top Ajak Anak Muda Medan Jadi Pemimpin dan Ciptakan Dampak Positif

Ia mengatakan, berdasarkan keputusan MA, Yayasan Supersemar diharuskan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara.

Sementara hingga kekinian, yayasan tersebut baru memenuhi kewajibannya yakni membayar Rp 243 miliar. Setelah penaksiran nilai terselesaikan, gedung tersebut akan dilelang oleh negara. (ed)

BACA JUGA:  PGN & Young on Top Ajak Anak Muda Medan Jadi Pemimpin dan Ciptakan Dampak Positif

Konten Terkait

Camat Medan Marelan Tidak Kelihatan

Ridwan Syamsuri

Pemburu Kampus Negeri Wajib Ingat, Daftar SMBPTN 20-24 Juni

Val Vasco Venedict

Usai Kencani Waria, Pria 63 Tahun Tewas

Editor prosumut.com

Lagi, Kurir Narkoba Partai Besar Ditangkap

Editor prosumut.com

Menkumham dan Rektor UHN Medan Tanam Pohon Bersama

admin2@prosumut

Penemu Biofar SS Ucapkan Terima Kasih Diapresiasi Kapolri

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara