Prosumut
Umum

Lagi, Aset Keluarga Cendana Disita Negara

PROSUMUT – Gedung Granadi yang terdaftar sebagai aset Yayasan Supersemar keluarga Cendana—keluarga Presiden kedua RI Soeharto—disita negara.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, gedung yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dan sejumlah aset lainnya disita sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar.

Ia menjelaskan, Kejagung menggugat perdata yayasan yang pernah berjaya pada era Orde Baru tersebut tahun 2007, atas dugaan penyelewengan dana beasiswa.

“Gedung Granadi sudah disita. Kekinian, tim eksekutor tengah menaksir nilai gedung tersebut. Penaksiran itu dilakukan oleh tim penilai independen guna menentukan persentasenya dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayar Yayasan Supersemar kepada negara,” kata Guntur, Senin (19/11/2018).

Ia mengatakan, berdasarkan keputusan MA, Yayasan Supersemar diharuskan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara.

Sementara hingga kekinian, yayasan tersebut baru memenuhi kewajibannya yakni membayar Rp 243 miliar. Setelah penaksiran nilai terselesaikan, gedung tersebut akan dilelang oleh negara. (ed)

Konten Terkait

Masa Pandemi, XL Axiata Berhasil Jaga Pertumbuhan Kinerja

admin2@prosumut

Prediksi Pertandingan Midtjylland vs Slavia Prague

Pro Sumut

Prediksi Pertandingan Liga Jerman: Eintracht Frankfurt vs Bayer Leverkusen

Pro Sumut

Dua Ekor Lembu Disantap Harimau, TNGL Pasang Kamera

admin2@prosumut

Parpunguan Nainggolan Sibatuara (Parnasib) Kongres Nasional di Samosir, Target Layani 1.000 Warga di Hari Bakti Sosial

Val Vasco Venedict

Liga Champions Mentas Lagi, Ini Jadwalnya

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara