PROSUMUT – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2021 senilai Rp1.821.274.173.308 telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan, ditandai penandatanganan berita acara persetujuan bersama, antara Bupati Langkat Terbit Rencana PA dengan Ketua DPRD Surialam berserta Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha dan Antoni, pada rapat paripurna pengesahan Ranperda APBD Kabupaten Langkat TA 2021 menjadi Perda, di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Minggu 6 Desember 2020.
Perda ini disetujui oleh enam fraksi dari delapan fraksi yang ada di DPRD Langkat. Yakni Fraksi Gerindra, Golkar, Keadilan Pembangunan dan Kebangsaan (KPK), Bintang Persatuan Indonesia (BPI), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Nasdem.
Sementara dua Fraksi yang tidak ikut menyetujui yakni dari Fraksi PDI Perjuangan dan Demokrat.
Bupati Langkat pada pidatonya, menegaskan, nantinya dalam penggunaan APBD jangan hanya melihat jumlah anggaran yang terserap.
Namun, harus juga dilihat sejauh mana pelaksanaan anggaran kegiatan yang dilaksanakan. Agar benar-benar menyentuh masyarakat sebagai penerima manfaat.
“Sehingga kita dapat menepis anggapan negatif, yakni pelaksanaan berbagai kegiatan hanya sekedar menghabiskan anggaran, tanpa jelas nilai tambahnya bagi peningkatan pendapatan masyarakat,” ujarnya.
Sebab, sambungnya, APBD disahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Langkat. menuju masyarakat yang religius, maju, dinamis, sejahtera dan mandiri, berlandaskan aspek religius, kultural serta berwawasan lingkungan.
“Karena itu semua, sesuai komitmen kita bersama yang tertuang dalam visi dan misi pembangunan Langkat,” ujarnya.
Ia mengucapkan terimakasih kepada ketua, wakil dan seluruh fraksi di DPRD Langkat yang telah menyampaikan tanggapan dan pandangan umumnya, guna memperbaiki kekurangan dan kelemahan eksekutif.
Hal tersebut bersama diharapkan dapat menyukseskan penyelenggaraan pemerintah, pelayanan masyarakat serta pelaksanaan pembangunan.
“Saran dan masukan dari DPRD Langkat, merupakan masukan yang cukup berarti bagi kami, dalam menyempurnakan perencanaan dan teknis pelaksanaan program dimasa mendatang,” sebutnya.
Sementara itu, Surialam selaku pimpinan rapat paripurna menyampaikan, setelah disahkannya Ranperda APBD Langkat menjadi Perda, diminta kepada Bupati agar segera menyampaikan Perda tentang APBD 2021 tersebut kepada Gebernur Sumut untuk dievaluasi.
“Semoga apa yang telah ditetapkan pada Perda ini, bermanfaat bagi masyarakat Langkat serta dapat mewujudkan kesejahteraan Negeri Bertuah,” ujarnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :