PROSUMUT – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mangkir dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu 27 Januari 2021 kemarin.
Menanggapi ketidakhadiran Akhyar-Salman atau yang mewakili dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan masih menunggu putusan/ketetapan resmi dari MK.
“Jika keputusan MK, gugatan dinyatakan gugur, kita akan tetapkan calon terpilih maksimal 5 hari setelah adanya keputusan MK,” ujar Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal, Kamis 28 Januari 2020.
Senada disampaikan Kuasa Hukum KPU Medan, Dr Faisal.
“Termasuk jawaban dan bukti-bukti termohon yang sejak awal telah kami persiapkan, akan tetapi saat sidang pendahuluan pemohon tidak hadir, maka proses berikutnya yakni menunggu pemberitahun dan putusan resmi yang akan ditetapkan oleh MK,” ujarnya.
Diketahui, gugatan dilayangkan Akhyar-Salman tercatat dengan nomor register 41/PHP.KOT-XIX/2021.
Sidang mereka semula digelar pukul 13.30 WIB secara paralel bersama dua sidang lain dari sengketa pemilihan Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Namun, hingga dua sidang tersebut rampung, sidang Pilkada Medan urung digelar.
Di situs resmi MK, sidang gugatan Akhyar-Salman diwakili oleh tiga kuasa hukum masing-masing, Juneddi Tampubolon, Gidion Hot M. Nainggolan, dan Ucok Lumban Gaol.
Tidak ada diungkap ada agenda sidang susulan setelah mereka tidak hadir di sidang perdana.
Sebelumnya, tim pemenangan Akhyar-Salman resmi mendaftarkan gugatan Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada 18 Desember 2020 usai dinyatakan kalah dari Bobby Nasution-Aulia Rachman.
Dikonfirmasi, juru bicara tim pemenangan Bobby Nasution-Aulia Rachman, Ikrimah Hamidy menuturkan, terkait gugatan tim sudah menyerahkan sepenuhnya keptusan kepada MK.
“Apapun keputusan MK, akan kita ikuti. Namun, melalui kuasa hokum, kita terus pantau perkembangannya,” ucap mantan anggota DPRD Sumut ini.
Kuasa hukum, lanjutnya, akan komunikasikan secara intensif terhadap pihak terkait terkait gugatan dan keputusan, sehingga proses administrasi tidak diperlambat.
“Sehingga akan semakin baik bagi kota Medan. Apalagi saat ini, masa jabatan pelaksana tugas (plt) wali kota, sudah habis per 17 Januari 2020 lalu. Jika bisa lebih cepat, akan lebih baik,” pungkasnya. (*)