Prosumut
Politik

Akhir Oktober, KPU Binjai Gelar Debat Publik

PROSUMUT – KPU Kota Binjai akan menggelar Debat Publik dalam tahapan kampanye Pilkada 2020. Kegiatan ini akan digelar di Hotel Kardopa, 31 Oktober 2020 mendatang.

“Acara ini akan disiarkan langsung melalui siaran TVRI dengan jumlah peserta terbatas dengan durasi 120 menit,” sebut Ketua KPU Binjai Zulfan Efendi, kemarin menjawab wartawan di kantor KPU Jalan Gatot Subroto Binjai, Rabu 28 Oktober 2020.

Untuk peserta yang diperkenankan hadir sesuai PKPU 13/2020 adalah pasangan calon, 4 orang tim kampanye pasangan calon, 5 orang anggota KPU dan 2 orang Bawaslu.

BACA JUGA:  Warga Kampung Sejahtera Siap Menangkan Paslon Hiro

“Guna patuh kepada protokol kesehatan, kami minta agar paslon jangan membawa dan mengerahkan massa ke lokasi acara,” tegas Zulfan.

Ia mengajak warga Binjai dapat menyaksikan acara ini di rumah melalui televisi atau live streaming di medsos KPU Kota Binjai.

Zulfan menerangkan untuk materi debat, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan tim pasangan calon dan telah berkoordinasi dengan tim panelis debat.

Untuk tema debat ini, KPU Binjai menetapkan yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Warga Kampung Sejahtera Siap Menangkan Paslon Hiro

Sedang untuk tema debat selanjutnya yang direncanakan akan digelar 5 Desember yaitu memajukan daerah dan menyelesaikan persoalan daerah.

“Akan ada penekanan pendalaman dari materi visi dan misi masing-masing paslon dan pertanyaan seputar penanganan masalah protokol kesehatan serta pemberantasan narkoba di wilayah masing-masing,” sebut Zulfan.

Zulfan juga bilang kepada panelis dan penyusun materi, pihaknya telah menandantangani pakfa integritas kepada para panelis. KPU Binjai menetapkan 5 tokoh sebagai panelis, diantaranya, Prof Suhadi, Dr Edi Iksan, Dr Arifin Saleh Siregar, Dr Zulkarnain Nasution dan Dr Bakhrul Khair Amal.

BACA JUGA:  Warga Kampung Sejahtera Siap Menangkan Paslon Hiro

Kepada paslon, Zulfan menekankan sesuai regulasi, agar tim kampanye bertanggung jawab menjaga ketertiban masing-masing.

Undangan tidak diperbolehkan, membawa alat peraga kampanye atau atribut kampanye, meneriakkan yel-yel atau bentuk dukungan kepada pasangan calon tertentu yang dapat mengganggu ketertiban acara debat dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan atau tindakan. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Moeldoko Jadi Ketum Terpilih

Editor Prosumut.com

Bahas Pilkada Binjai, Norman-Muhri Bertemu Keempat Kalinya

Editor prosumut.com

Tak Hadir di Paripurna DPRD Sumut, F-PDIP Tegaskan Langkah Politik

Editor prosumut.com

Suaranya Dicuri, Ketua Demokrat Sumut akan Lapor Polisi

Editor prosumut.com

Para Senator Ini Bikin Malu Saja, Rapat Paripurna Nyaris Diwarnai Adu Jotos

valdesz

Bawaslu Medan : Banyak Kinerja PPDP Bermasalah

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara