PROSUMUT – Unit 2 Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menangkap pemilik akun instagram @maya.maya635 yang telah memposting dan memviralkan video perusakan bendera merah putih serta penghinaan terhadap foto Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilik akun instagram yang telah melakukan penghinaan itu adalah Rohmeini Purba (27), warga Jalan Negara, Lingkungan III, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, netizen yang ditangkap itu terbukti melakukan tindak pidana karena merusak lambang negara, menghina kepala negara dan menyebarluaskan melalui media elektronik (media sosial).
“Dari hasil penyidikan sementara motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia. Namun tidak didukung bahkan cenderung ditolak di tengah keluarga dan semua kenalannya,” ungkap MP Nainggolan, Jumat 18 September 2020.
Disebutkan dia, dari tersangka disita barang bukti handphone Samsung A20 yang terdapat akun facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine dengan URL.
Kemudian, akun instagram atas nama @maya.maya635, sikat WC warna biru, foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin yang telah dirusak. Selain itu, bendera merah putih yang telah dibakar.
“Tersangka sudah diamankan dan dikenakan Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana,” pungkasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :

