Prosumut
Ekonomi

Menkeu: Batas Pelaporan SPT Online 1 April

PROSUMUT – Kemenkeu memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP).

Mereka mengundurkan batas akhir pelaporan yang seharusnya 31 Maret 2019 menjadi 1 April 2019.

Lewat dari tanggal itu, maka akan dikenakan denda sesuai aturan.

BACA JUGA:  Sensus Ekonomi 2026, Sofyan Tan: Data Bukan untuk Pajak

“Masa akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan OP 31 Maret 2019, jatuh pada hari Minggu. Oleh karena itu, bagi WP OP yang melaporkan SPT pada Senin, 1 April 2019 tidak akan dikenakan sanksi denda,” kata Menkeu, Sri Mulyani dikutip dari Setkab RI, Sabtu 30 Maret 2019.

BACA JUGA:  Sensus Ekonomi 2026, Sofyan Tan: Data Bukan untuk Pajak

Ia mengatakan laporan melalui e-filling yang sudah masuk mencapai 10.324.265 laporan. Jumlah ini naik 9.4% dari tahun lalu.

Menurut Menkeu, pertumbuhan pelaporan SPT OP melalui e-filling mencapai 23,68% dan penyampaian melalui manual pun turun hingga 66,29%. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat sudah semakin digital dan Kemenkeu pun harus terus meningkatkan infrastruktur yang dapat mendukung era digital ini.

BACA JUGA:  Sensus Ekonomi 2026, Sofyan Tan: Data Bukan untuk Pajak

“Sekarang masyarakat kita sudah semakin digital. Mereka makin mengandalkan dan bisa mempercayai kewajiban SPT OP-nya akan dilakukan melalui e-filling itu suatu hal yang sangat baik,” tukas Menkeu.(*)

Konten Terkait

Harga Pertamax dan Dex Series di Sumut Turun

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Satgas Waspada Investasi Tutup 172 Pinjaman Online Ilegal

Akademisi Unpab: Ironis, Potensi Ekonomi Sumut Jadi Pusat Kemiskinan Baru

Ridwan Syamsuri

Realisasi Pajak Daerah Medan Turun 30 Miliar

Ridwan Syamsuri

Perusahaannya Terlibat Proyek Peluncuran Garuda A300-900 Neo, Ini Kick Back Erick Thohir!

valdesz

Pemprov Sumut Gandeng PLN Canangkan Program Sibandang Green Island

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara