PROSUMUT – Kemenkeu memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP).
Mereka mengundurkan batas akhir pelaporan yang seharusnya 31 Maret 2019 menjadi 1 April 2019.
Lewat dari tanggal itu, maka akan dikenakan denda sesuai aturan.
“Masa akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan OP 31 Maret 2019, jatuh pada hari Minggu. Oleh karena itu, bagi WP OP yang melaporkan SPT pada Senin, 1 April 2019 tidak akan dikenakan sanksi denda,” kata Menkeu, Sri Mulyani dikutip dari Setkab RI, Sabtu 30 Maret 2019.
Ia mengatakan laporan melalui e-filling yang sudah masuk mencapai 10.324.265 laporan. Jumlah ini naik 9.4% dari tahun lalu.
Menurut Menkeu, pertumbuhan pelaporan SPT OP melalui e-filling mencapai 23,68% dan penyampaian melalui manual pun turun hingga 66,29%. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat sudah semakin digital dan Kemenkeu pun harus terus meningkatkan infrastruktur yang dapat mendukung era digital ini.
“Sekarang masyarakat kita sudah semakin digital. Mereka makin mengandalkan dan bisa mempercayai kewajiban SPT OP-nya akan dilakukan melalui e-filling itu suatu hal yang sangat baik,” tukas Menkeu.(*)