Prosumut
Pemerintahan

Penyelesaian Kerugian Daerah, Pemkab Batubara Terendah

PROSUMUT – Hingga saat ini, jumlah pengembalian kerugian daerah berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) di 34 Pemerintah Daerah (Pemda) yang ada di Sumut masih belum signifikan. Itu berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

Berdasarkan catatan BPK, total kasus kerugian daerah di Sumut mencapai 7.201 kasus dengan nilai kerugian Rp1.000.461.000.000 dan US$4.086.

Dari jumlah tersebut telah diangsur Rp322.833.000.000, telah dilunasi Rp 267.380.000.000 dan telah dihapuskan Rp1.010.000.000. Sehingga sisa kerugian daerah sebesar Rp 890.663.000.000.

“Sebagai bentuk apresiasi telah menyelesaikan kerugian daerah, BPK telah memberikan peringkat atas upaya yang telah dilakukan,” ujar Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni seperti dilansir dari Gatra, Jumat 29 Maret 2019.

“Sampai 18 Februari 2019 atau semester I 2019, penyelesaian kerugian daerah se-Provinsi Sumut rata-rata 40,46 %,” sambungnya.

Peringkat tertinggi yakni Pemkab Humbanghasundutan (Humbahas) dengan capaian penyelesaian kerugian daerah 85,35 %.

Disusul Pemkab Tapanuli Utara (Taput) dengan capaian 72,46 % dan Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) 70,02 %.

Sementara, Pemprov Sumut berada di peringkat ke-13 dengan dengan penyelesaian kerugian daearah 48,75 %.

Untuk 3 daerah yang terendah juga diumumkan. Ketiganya masing-masing, Pemko Binjai dengan capaian 19,89%.

Kemudian Pemko Pematangsiantar 17,79% dan di posisi terakhir Pemkab Batubara 14%.

“Jumlah kerugian ini merupakan akumulatif dari tahun-tahun sebelumnya. Ini sisa-sisa lama, bukan satu tahun. Penyelesaian kerugian daerah tidak terlepas dari keaktifan Inspektorat di pemda,” tuturnya.

Bupati Kabupaten Batubara, Zahir berjanji akan berupaya menyelesaian pengembalian kerugian daerah.

“Mengenai laporan penyelesaian pemantauan kerugian daerah, akan dimaksimalkan. Saya kurang lebih baru 3 bulan menjabat, jadi mohon bimbingannya,” katanya.

Ia mengatakan sejak berdiri 12 tahun lalu, Pemkab Batubara belum pernah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK dengan opini wajar dengan pengecualian (WTP).

“Semoga tahun ini bisa ‘pecah telor’. LKPD Pemkab Batubara sudah diserahkan ke BPK pada 27 Februari,” tuturnya.(*)

Konten Terkait

Komisi X Pastikan Pemko Medan Sudah Implementasikan UU Pemajuan Kebudayaan

Ridwan Syamsuri

Dana Pendamping Kelurahan Lebih Besar, Pemko Medan Pangkas Anggaran Dinas

Ridwan Syamsuri

OJK Bersama BI, Forkom IJK, BMPD dan Dinkes Percepat Vaksinasi

Editor prosumut.com

Ondim Ikuti Daring KPK dan Terima Audensi Senat Mahasiswa

admin2@prosumut

MTQ ke-37 Sumut, Dimeriahkan 107 Stan Pameran

Editor Prosumut.com

Wali Kota Minta Hari Jadi Tebingtinggi Refleksi Kesadaran Kesehatan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara