PROSUMUT – Sekretaris Komisi I DPRD Medan Syaiful Ramadhan mengaku pihaknya baru mengetahui kasus dugaan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) oleh Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online (judol).
“Setelah saya mengetahui kasus ini, saya hubungi BKD dan mempertanyakan persoalan tersebut karena ini ada persoalan serius dimana uang yang seharusnya mendapat pengawasan yang ketat bisa digunakan dengan leluasa oleh oknum tersebut,” ungkap Syaiful Ramadhan saat dihubungi wartawan terkait persoalan ini, Rabu 28 Januari 2026.
Syaiful Ramadhan menilai, persoalan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap etika, integritas, dan kepercayaan publik, terlebih dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.
“Kami di Komisi I DPRD Medan sangat menyayangkan kejadian ini. Penyalahgunaan KKPD untuk judi online dan kebutuhan pribadi adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Ini mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak marwah birokrasi pemerintahan,” tegas Politisi PKS ini.
Pihaknya menyarankan agar persoalan itu menjadi evaluasi pemko, karena hal seperti ini bisa saja dilakukan oleh pejabat lain.
“Pejabat publik yang memiliki kewenangan pengelolaan keuangan daerah seharusnya diseleksi secara ketat, transparan, dan berbasis integritas, bukan semata-mata pertimbangan administratif atau kedekatan tertentu.
Kemudian sistem keamanan untuk pengelolaan keuangan juga harus lebih ditingkatkan,” katanya.
Syaiful Ramadhan juga meminta Pemko Medan untuk memperketat pengawasan penggunaan KKPD serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemko Medan, bahwa setiap rupiah uang negara wajib dipertanggungjawabkan dan digunakan sesuai peruntukannya,” pungkasnya.
Diakuinya, bahwa terkait kasus ini pihaknya sudah mengusulkan ke Ketua Komisi I DPRD Medan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait untuk melihat lebih jauh persoalan ini, sehingga ke depan kasus seperti itu tidak terjadi lagi. (*)
Editor: M Idris
next post

